Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024, Simak Penjelasannya Berikut

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 13:29 WIB
loading...
Apakah SKCK Jadi Syarat...
Menurut Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 SKCK tidak menjadi syarat administrasi CPNS 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah SKCK jadi syarat CPNS 2024. Pertanyaan itu bisa saja menggemuka menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Seleksi CPNS 2024 pendaftarannya akan dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sebanyak 250.407 formasi terbuka bagi lulusan perguruan tinggi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftar wajib melengkapi pendaftarannya dengan sejumlah dokumen wajib? Artikel kali ini akan membahasnya, termasuk apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi syarat CPNS 2024, simak ya!

SKCK Tidak Menjadi Syarat CPNS 2024

Menurut Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 SKCK tidak menjadi syarat administrasi CPNS 2024. Jadi detikers tidak perlu membuat SKCK untuk mendaftar CPNS pada Selasa nanti.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat keterangan ini diterbitkan oleh Polri dengan besaran biaya pembuatan sebesar Rp 30 ribu.

Baca juga: Jadi Prioritas ASN, Ini 4 Jurusan Pendidikan yang Dibutuhkan CPNS 2024 Beserta Formasinya

6 Syarat Administrasi CPNS 2024


Meski tidak memerlukan SKCK, pendaftar wajib menyiapkan beberapa dokumen lain. Adapun dokumen-dokumen syarat administrasi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

• Kartu keluarga (KK)

• Pas foto berlatar belakang merah

• Swafoto

• KTP

• Ijazah + Serdik/STR

• Transkrip Nilai

• Surat Penugasan Guru untuk THK-2

Informasi lebih lanjut dapat dicek saat mengunggah dokumen di Portal SSCASN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024


Selain syarat administrasi di atas, pendaftar juga wajib memenuhi syarat umum seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.

Berikut ini persyaratan seleksi CPNS 2024:


1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doctor

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.

7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.

11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek

12. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.

13. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.

15. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

17. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

18. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

19. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.

20. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.

21. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
7 Jurusan Paling Dibutuhkan...
7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Kementerian ESDM, Peluang Besar untuk CPNS
5 Jurusan dengan Peluang...
5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Link Pendaftaran CPNS...
Link Pendaftaran CPNS 2025 di Portal SSCASN, Cek Alur dan Tata Caranya
Pendaftaran CPNS 2025...
Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Kepala BKN Bilang Begini
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Rekomendasi
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
Catat Sejarah, Berikut...
Catat Sejarah, Berikut Hadiah Juara Piala Presiden 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved