Dibuka 20 Agustus, Ini 6 Persyaratan Administrasi CPNS 2024 yang Perlu Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 6 persyaratan administrasi CPNS 2024 yang pendaftaran dibuka 20 Agustus mendatang. Kamu yang berniat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) salah satu hal penting yang perlu segera disiapkan adalah berkas persyaratan administrasi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendafaran CPNS biasannya diawali dengan syarat-syarat administrasi. Artikel kali ini akan membahas 6 syarat administrasi CPNS 2024 yang perlu disiapkan kamu pejuang ASN, simak ya!
Umumnya, seleksi CPNS dari tahun ke tahun hanya mensyaratkan enam dokumen berkas. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kartu keluarga (KK)
2. Pasfoto berlatar belakang merah
3. Swafoto
4. KTP
5. Ijazah + serdik/STR
6. Transkrip nilai
7. Surat penugasan guru untuk THK-2
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar
2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doctor
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
10. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.
13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
17. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
18. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendafaran CPNS biasannya diawali dengan syarat-syarat administrasi. Artikel kali ini akan membahas 6 syarat administrasi CPNS 2024 yang perlu disiapkan kamu pejuang ASN, simak ya!
Persyaratan Administrasi CPNS 2024
Umumnya, seleksi CPNS dari tahun ke tahun hanya mensyaratkan enam dokumen berkas. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kartu keluarga (KK)
2. Pasfoto berlatar belakang merah
3. Swafoto
4. KTP
5. Ijazah + serdik/STR
6. Transkrip nilai
7. Surat penugasan guru untuk THK-2
Syarat PendaftaranCPNS 2024
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar
2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doctor
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
10. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.
13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
17. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
18. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(wyn)