ITS Buka Lowongan Dosen Tetap Fakultas Kedokteran 2024, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:08 WIB
loading...
ITS Buka Lowongan Dosen...
Institut Teknologi Surabaya (ITS) saat ini membuka lowongan dosen tetap non PNS Fakultas Kedokteran 2024. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Ini informasi lowongan kerja dosen tetap non PNS di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) 2024. Kamu bercita-ciita meniti karier menjadi akademisi? Melamar lowongan dosen di ITS 2024 kali ini bisa menjadi salah satu jalan mewujudkan cita-cita tersebut. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Formasi dan Kualifikasi Pendidikan Lowongan Dosen ITS


Formasi calon Dosen Tetap Non-PNS di Fakultas Kedokteran dan Kesehatan ITS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :


1. Bidang Keahlian : Fisiologi


Kualifikasi : S2/S3 Ilmu Biomedik/Ilmu Kedokteran Dasar/ Ilmu Kedokteran peminatan Fisiologi

2. Bidang Keahlian : Humaniora / Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kedokteran Komunitas/ Ilmu Kedokteran Pencegahan


Kualifikasi : S2/S3 Bioetik Humaniora/Ilmu Hukum Kesehatan/ Ilmu Hukum peminatan Hukum Kesehatan, Sp1/Sp2 Forensik Medikolegal

3. Bidang Keahlian : Pendidikan Kedokteran (Medical Education)


Kualifikasi : S2/S3 Pendidikan Kedokteran

4. Bidang Keahlian : Patologi Anatomi


Kualifikasi : Sp1/Sp2 Patologi Anatomi

5. Bidang Keahlian : Ilmu Bedah


Kualifikasi : Sp1/Sp2 Ilmu Bedah Kerja di Perusahaan

Panitia dapat melakukan perubahan dan penambahan formasi jika diperlukan Kualifikasi pendidikan dapat disesuaikan dengan nomenklatur sejenis atau keahlian yang relevan.

Persyaratan Umum Lowongan Dosen ITS 2024


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;

8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)