Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:25 WIB
loading...
Rincian Formasi CPNS...
Kemenparekraf menyediakan 392 formasi di pendaftaran CPNS 2024. Ini rincian jabatan dan kisaran gajinya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemenparekraf menyediakan 392 formasi di pendaftaran CPNS 2024. Berikut ini rincian jabatan yang dibuka berikut gaji terendah hingga tertingginya.

Baca juga: BPIP Buka Lowongan 53 Formasi di Pendaftaran CPNS 2024, Cek Infonya

Kemenparekraf membutuhkan PNS yang akan ditempatkan di 18 instansi. Seperti di Sekretariat Kementerian, Inspektorat Utama, tujuh kedeputian, enam politeknik, dan tiga badan otorita yaitu Danau Toba, Borobodur, dan Labuan Bajo.

Baca juga: Ini Formasi CPNS 2024 Kemenkumham, Lengkap dengan Jabatan dan Jurusan yang Dibutuhkan

Kemenparekraf membuka tiga jenis kebutuhan yaitu kebutuhan umum, putra putri Kalimantan, dan kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada rekrutmen CPNS Kemenparekraf 2024.

Baca juga: Kemenkumham Buka 9.070 Formasi di CPNS 2024, Lulusan SMA Paling Banyak Dibutuhkan

Untuk kebutuhan umum, formasi yang dibuka Kemenparekraf di 2024 sebanyak 369. Lalu untuk penyandang disabilitas sebanyak delapan kebutuhan, dan untuk formasi khusus putra putri Kalimantan ada 15 formasi.

Dikutip dari laman Kemenparekraf, berikut ini rincian formasi CPNS yang dibuka Kemenparekraf beserta kisaran gajinya.

Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya

1. Ahli Pertama - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif.

Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp 8.841.650

2. Ahli Pertama - Analis Data Ilmiah


Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.

Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

3. Ahli Pertama - Analis Hukum


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

4. Ahli Pertama - Analis Kebijakan


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

5. Ahli Pertama - Analis Pengembangan Kompetensi ASN


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.

- Penghasilan: Rp 8.101.650 - Rp 8.841.650

6. Ahli Pertama – Analis Pengelolaan Keuangan APBN


- Melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran dan analisis laporan keuangan instansi.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

7. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

- Penghasilan: Rp8.101.650 - Rp8.841.650

8. Ahli Pertama – Arsiparis


- Jabatan yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara.

- Penghasilan: Rp8.081.650 - Rp8.821.650

9. Ahli Pertama – Auditor


- Melakukan pengawasan intern atas pengelolaan dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenparekraf, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang ada di lingkungan Kemenparekraf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi yang Cetak PNS Terbanyak, Kampus Negeri Mendominasi
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Alasan Olivia Nathania...
Alasan Olivia Nathania Ajukan Cicilan Rp7,5 Juta Per Bulan Ganti Rugi ke Korban CPNS Bodong
Kemenpar: Program Mudik...
Kemenpar: Program Mudik ke Jakarta Pemprov DKI Berdampak Positif bagi Pariwisata
Rekomendasi
Profil Ismail Elfath,...
Profil Ismail Elfath, Mantan Tukang Protes yang Jadi Wasit Duel Inggris vs Argentina
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Pastikan MPLS 2026 Aman...
Pastikan MPLS 2026 Aman untuk Murid Baru, Wamendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Mendikdasmen Kunjungi...
Mendikdasmen Kunjungi SDN Srengseng Sawah 15 Pascateror Bom, Pastikan MPLS Tetap Aman
Jelang Pendaftaran TKA...
Jelang Pendaftaran TKA 2026, Ini Hak dan Kewajiban Peserta SMA Sederajat
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved