Berapa Gaji yang Diterima Jika Lolos CPNS di BPS 2024? Segini Besarannya

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:00 WIB
loading...
Berapa Gaji yang Diterima...
Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk instansi yang membuka penerimaan CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini gaji yang bakal diterima jika lolos CPNS 2024 di BPS . Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk instansi yang membuka penerimaan CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Rincian alokasi kebutuhan CPNS di lingkungan Badan Pusat Statistik tahun anggaran 2024 sebanyak 408. Dalam rekrutmen CPNS BPS 2024, ada 17 jabatan yang bisa diisi para pelamar.

Salah satu faktor kenapa banyak orang ingin mendaftar dan lolos CPNS adalah gaji yang bakal diterima nantinya. Termasuk dalam hal ini PNS di BPS. Berapa gajinya? Artikel kali ini akan membahas gaji yang bakal diterima jika lolos CPNS di BPS, simak ya!

Gaji Jika Lolos CPNS BPS 2024


1. Apoteker Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.377.388

Penghasilan maksimal: Rp8.523.750

2. Asisten Apoteker Terampil

Penghasilan minimal: Rp3.603.500

Penghasilan maksimal: Rp6.936.300

3. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum)

Penghasilan minimal: Rp4.498.400

Penghasilan maksimal: Rp9.007.800

4. Dokter Gigi Ahlu Pertama - Dokter Gigi (Umum)

Penghasilan minimal: Rp4.498.400

Penghasilan maksimal: Rp9.007.800

5. Perekam Medis Ahli - Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.474.488

Penghasilan maksimal: Rp8.620.850

6. Perekam Medis Terampil

Penghasilan minimal: Rp3.723.500

Penghasilan maksimal: Rp7.056.300

7 Terapis Gigi dan Mulut Terampil

Penghasilan minimal: Rp3.603.500

Penghasilan maksimal: Rp6.936.300

8. Analis Hukum Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.474.488

Penghasilan maksimal: Rp8.620.850



9. Arsiparis Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.454.488

Penghasilan maksimal: Rp8.600.850

10. Arsiparis Terampil

Penghasilan minimal: Rp3.713.500

Penghasilan maksimal: Rp7.046.300

11. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.474.488

Penghasilan maksimal: Rp8.620.850

12. Auditor Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.384.488

Penghasilan maksimal: Rp8.530.850

13. Penyuluh Hukum Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.474.488

Penghasilan maksimal: Rp8.620.850

14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.259.488

Penghasilan maksimal: Rp8.405.850

15. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp4.474.488

Penghasilan maksimal: Rp8.620.850

16. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Penghasilan minimal: Rp3.824.888

Penghasilan maksimal: Rp7.461.850

17. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

Penghasilan minimal: Rp3.723.500

Penghasilan maksimal: Rp7.056.300
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)