Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Dibuka, Kuliah Gratis dan Ada Uang Saku

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:51 WIB
loading...
Beasiswa LPDP Dokter...
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada RS Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama 2024 telah dibuka.Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada RS Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama 2024 telah dibuka. Pendaftaran dibuka 19 Agustus hingga 23 September 2024.

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Umum (Beasiswa LPDP DS RSPPU) 2024 ini kemudian akan memulai seleksi administrasinya pada 24-27 September.

Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Fresh Graduate, Ayo Daftar!

Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 September 2024, dilanjut seleksi substansi pada 25 November hingga 16 Desember dan pengumuman hasil seleksi substansi akan menyesuaikan jadwal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Diaspora Papua di AS: Terima Kasih Indonesia atas Program Beasiswa LPDP

Dikutip dari Instagram LPDP, pendaftaran beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini dilakukan di dua portal yaitu aplikasi Satusehat SDMK Kemenkes dan portal beasiswa LPDP beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Bhramara Patria Adakan Gebyar Sehat Sukoreno di Kulon Progo

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini hanya dapat diikuti oleh calon yang belum mendapatkan Letter of Acceptance. Selain itu pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Berikut informasi dari buku panduan beasiswa.

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).

2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) yang masih berlaku.

3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
a. Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
b. Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar
pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)