Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Dibuka, Kuliah Gratis dan Ada Uang Saku

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:51 WIB
loading...
A A A
6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada
program Beasiswa LPDP DS RSPPU.

7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS
RSPPU.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program
Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.

9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila
ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.

10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.

11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.

12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurangkurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang
dibuktikan dengan transkrip nilai.
b. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
1) hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK,
atau
2) tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang penyetaraan ijazah dan/atau
konversi IPK tersebut belum terbit.

13. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

14. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran
beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan
ketentuan:
a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program
beasiswa LPDP; dan
b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

15. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)