Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Dibuka, Kuliah Gratis dan Ada Uang Saku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada RS Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama 2024 telah dibuka. Pendaftaran dibuka 19 Agustus hingga 23 September 2024.
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Umum (Beasiswa LPDP DS RSPPU) 2024 ini kemudian akan memulai seleksi administrasinya pada 24-27 September.
Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Fresh Graduate, Ayo Daftar!
Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 September 2024, dilanjut seleksi substansi pada 25 November hingga 16 Desember dan pengumuman hasil seleksi substansi akan menyesuaikan jadwal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Diaspora Papua di AS: Terima Kasih Indonesia atas Program Beasiswa LPDP
Dikutip dari Instagram LPDP, pendaftaran beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini dilakukan di dua portal yaitu aplikasi Satusehat SDMK Kemenkes dan portal beasiswa LPDP beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Bhramara Patria Adakan Gebyar Sehat Sukoreno di Kulon Progo
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini hanya dapat diikuti oleh calon yang belum mendapatkan Letter of Acceptance. Selain itu pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Berikut informasi dari buku panduan beasiswa.
2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) yang masih berlaku.
3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
a. Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
b. Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar
pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada
program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS
RSPPU.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program
Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.
9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila
ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.
11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.
12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurangkurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang
dibuktikan dengan transkrip nilai.
b. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
1) hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK,
atau
2) tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang penyetaraan ijazah dan/atau
konversi IPK tersebut belum terbit.
13. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
14. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran
beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan
ketentuan:
a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program
beasiswa LPDP; dan
b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
15. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
16. Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan keseluruhan poin pernyataan sebagaimana terlampir.
17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada
aplikasi pendaftaran.
18. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.
19. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar
mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
20. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
1. Telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
2. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Administrasi
a. Memenuhi seluruh ketentuan persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
b. Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK dan memenuhi seluruh ketentuan persyaratan PPDS RSSPU Kementerian Kesehatan.
Substansial
a. Memenuhi ketentuan penilaian kelulusan seleksi substansi Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
b. Memenuhi ketentuan penilaian kelulusan tes tertulis dan tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.
1. Dana Pendidikan
a. Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
b. Dana Penugasan Jejaring
c. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
d. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
e. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
f. Dana Pelatihan Kursus Wajib;
g. Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
h. Dana Uji Kompetensi.
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi;
b. Dana Asuransi Kesehatan;
c. Dana Kedatangan;
d. Dana Hidup Bulanan;
e. Dana Lomba Internasional;
f. Dana Tunjangan Keluarga;
g. Insentif Kelulusan;
h. Dana Keadaan Darurat (Force Majure);
i. Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib;
j. Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
k. Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi.
Demikian informasi mengenai Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024. Semoga Informasi ini bermanfaat.
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Umum (Beasiswa LPDP DS RSPPU) 2024 ini kemudian akan memulai seleksi administrasinya pada 24-27 September.
Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Fresh Graduate, Ayo Daftar!
Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 September 2024, dilanjut seleksi substansi pada 25 November hingga 16 Desember dan pengumuman hasil seleksi substansi akan menyesuaikan jadwal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Diaspora Papua di AS: Terima Kasih Indonesia atas Program Beasiswa LPDP
Dikutip dari Instagram LPDP, pendaftaran beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini dilakukan di dua portal yaitu aplikasi Satusehat SDMK Kemenkes dan portal beasiswa LPDP beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Bhramara Patria Adakan Gebyar Sehat Sukoreno di Kulon Progo
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis ini hanya dapat diikuti oleh calon yang belum mendapatkan Letter of Acceptance. Selain itu pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Berikut informasi dari buku panduan beasiswa.
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI) yang masih berlaku.
3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
a. Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
b. Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar
pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada
program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS
RSPPU.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program
Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.
9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila
ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.
11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.
12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurangkurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang
dibuktikan dengan transkrip nilai.
b. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
1) hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK,
atau
2) tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang penyetaraan ijazah dan/atau
konversi IPK tersebut belum terbit.
13. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
14. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran
beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan
ketentuan:
a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program
beasiswa LPDP; dan
b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
15. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
16. Menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan keseluruhan poin pernyataan sebagaimana terlampir.
17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada
aplikasi pendaftaran.
18. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.
19. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar
mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
20. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
Cara Mendaftar
1. Telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
2. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
4. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Mekanisme Kelulusan Seleksi Administrasi dan Substansial
Administrasi
a. Memenuhi seluruh ketentuan persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
b. Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK dan memenuhi seluruh ketentuan persyaratan PPDS RSSPU Kementerian Kesehatan.
Substansial
a. Memenuhi ketentuan penilaian kelulusan seleksi substansi Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
b. Memenuhi ketentuan penilaian kelulusan tes tertulis dan tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.
Manfaat
1. Dana Pendidikan
a. Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
b. Dana Penugasan Jejaring
c. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
d. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
e. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
f. Dana Pelatihan Kursus Wajib;
g. Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
h. Dana Uji Kompetensi.
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi;
b. Dana Asuransi Kesehatan;
c. Dana Kedatangan;
d. Dana Hidup Bulanan;
e. Dana Lomba Internasional;
f. Dana Tunjangan Keluarga;
g. Insentif Kelulusan;
h. Dana Keadaan Darurat (Force Majure);
i. Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib;
j. Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
k. Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi.
Demikian informasi mengenai Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024. Semoga Informasi ini bermanfaat.
(nnz)