Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
6. Pas foto formal berlatar belakang merah
Format berkas yang dikirim dalam bentuk PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen. Ukuran minimal setiap berkas adalah 80 KB, dengan ukuran maksimal tergantung jenis berkas.
Meski sesuai buku panduan SKCK tidak diperlukan untuk mendaftar, namun tidak ada salahnya mengetahui bagaimana cara membuat SKCK baik itu offline dan online. Berikut informasinya.
Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.
- Buka aplikasi Presisi Polri.
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
- Masukkan lima digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
Format berkas yang dikirim dalam bentuk PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen. Ukuran minimal setiap berkas adalah 80 KB, dengan ukuran maksimal tergantung jenis berkas.
Meski sesuai buku panduan SKCK tidak diperlukan untuk mendaftar, namun tidak ada salahnya mengetahui bagaimana cara membuat SKCK baik itu offline dan online. Berikut informasinya.
Proses Pengurusan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Syarat Membuat SKCK Offline di Polres atau Polsek
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi kartu keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP
- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.
2. Tata cara Membuat SKCK Online
- Buka aplikasi Presisi Polri.
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
- Masukkan lima digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
Lihat Juga :