Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Cek Cara Membuatnya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:55 WIB
loading...
Apakah SKCK Dibutuhkan...
Apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2024 menjadi pertanyaan para pelamar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2024 menjadi pertanyaan para pelamar. Sebab biasanya untuk melamar sebuah instansi pemerintah membutuhkan lampiran surat yang diterbitkan kepolisian ini.

Baca juga: Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT untuk Pendaftaran CPNS 2024

Salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan oleh para pelamar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK menjadi salah satu syarat esensial yang digunakan untuk mengevaluasi rekam jejak calon pegawai di lingkungan pemerintah.

Apa itu SKCK?


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. SKCK menunjukkan apakah seseorang memiliki rekam jejak kriminal atau tidak selama periode tertentu.

Mengapa SKCK Penting dalam Pendaftaran CPNS?


1. Evaluasi Kelayakan Moral dan Etika

Pemerintah berkomitmen untuk merekrut pegawai yang tidak hanya kompeten secara profesional tetapi juga memiliki integritas dan moral yang baik. SKCK membantu memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki catatan kriminal yang dapat mempengaruhi kinerja dan citra instansi pemerintah.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 Fresh Graduate, Perhatikan Langkah Langkahnya

2. Persyaratan Legalitas

Melampirkan SKCK yang valid merupakan salah satu syarat legal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS. Kegagalan untuk menyertakan SKCK dapat menyebabkan pelamar didiskualifikasi dari proses seleksi.

3. Kepercayaan Publik

Pemerintah memerlukan pegawai yang dapat dipercaya dan bebas dari rekam jejak kriminal. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar memiliki catatan yang bersih, sehingga mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab yang tinggi.

SKCK Dibutuhkan pada Pendaftaran CPNS 2024?


Lalu pada pendaftaran CPNS 2024 apakah SKCK ini diperlukan sebagai lampiran yang harus diunggah? Dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, SKCK tidak menjadi persyaratan berkas yang perlu diunggah.

Baca juga: 9 Contoh Soal CPNS TWK Beserta Jawaban dan Pembahasan, Referensi Buat Belajar

Pelamar hanya diwajibkan untuk menggungah scan sejumlah dokumen seperti:

1. KTP

2. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai

3. Surat lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai

4. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri

5. Transkrip nilai asli

6. Pas foto formal berlatar belakang merah

Format berkas yang dikirim dalam bentuk PDF atau JPEG sesuai ketentuan per jenis dokumen. Ukuran minimal setiap berkas adalah 80 KB, dengan ukuran maksimal tergantung jenis berkas.

Meski sesuai buku panduan SKCK tidak diperlukan untuk mendaftar, namun tidak ada salahnya mengetahui bagaimana cara membuat SKCK baik itu offline dan online. Berikut informasinya.

Proses Pengurusan SKCK


Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Syarat Membuat SKCK Offline di Polres atau Polsek


- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan

- Membawa fotokopi kartu keluarga

- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

- Membawa fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mempunyai KTP

- Datang langsung ke Polres atau Polsek setempat dan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.

2. Tata cara Membuat SKCK Online


- Buka aplikasi Presisi Polri.

- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".

- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".

- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".

- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".

- Masukkan lima digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.

- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".

- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".

- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.

- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".

- Salin enam digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.

- Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".

- Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.

- Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.

- Pilih "Mulai".

- Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.

- Klik "Simpan".

- Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".

- Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.

- Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.

- Cetak bukti pembayaran.

Bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di polsek, polres, polda, atau Mabes Polri. Pengambilan dilakukan sesuai jadwal yang dikirim ke email.

Demikian informasi mengenai SKCK untuk CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Cara Mudah Buat SKCK...
Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Rekomendasi
Karangan Bunga Penuhi...
Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka, Iringi Kepergian Ricky Siahaan
Hamas Usulkan Gencatan...
Hamas Usulkan Gencatan Senjata 5 Tahun dan Pertukaran Tahanan untuk Akhiri Perang Gaza
Bunda Iffet Dirawat...
Bunda Iffet Dirawat di Rumah Sakit, Bimbim Slank Mohon Doa
Terungkap Alasan PB...
Terungkap Alasan PB POBSI Hadirkan Juara Dunia Biliar ke Indonesia
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Berita Terkini
Kisaran Gaji Lulusan...
Kisaran Gaji Lulusan S1 Harvard University Berdasar Hasil Survei
1 jam yang lalu
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan...
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan di GOR Berstandar Internasional, Ini Pesan Rektor
10 jam yang lalu
Unhan Cetak 426 Lulusan...
Unhan Cetak 426 Lulusan Unggul, Wamenhan Beri Pesan Penting
11 jam yang lalu
Deretan Kampus Terbaik...
Deretan Kampus Terbaik Bandung, UK Maranatha Unggul di Posisi Top 5
11 jam yang lalu
Pendidikan Welber Jardim,...
Pendidikan Welber Jardim, Skuad Timnas Indonesia Keturunan Brasil yang Dikontrak Sao Paulo FC di Usia 17 Tahun
13 jam yang lalu
Cerita Rovan dan Rohmat,...
Cerita Rovan dan Rohmat, 2 Mahasiswa Disabilitas Netra Raih Gelar Sarjana di UNJ
13 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved