2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kenapa?

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
2.497 Pelamar CPNS 2024...
Update jumlah pelamar sampai saat ini ada 2.497 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Masa pendaftaran CPNS 2024 melalui laman SSCASN adalah 20 Agustus hingga 6 September 2024. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga 13 September 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilangsungkan pada 14-17 September 2024. Dilanjutkan dengan tahap lain hingga usulan penetapan NIP pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca juga: 48 Jurusan SMK, D3 dan S1 Paling Dibutuhkan Kemenkeu di CPNS 2024, Cek Yuk!

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar CPNS 2024 yang sudah melakukan submit atau sudah mengakhiri resume pendaftaran sebanyak 37.761 orang. Data diambil per tanggal 23 Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.797 pelamar dinyatakan sudah memenuhi syarat dari instansi masing-masing (MS). Namun ada 2.497 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.497 pelamar.

Baca juga: Lowongan CPNS DKI Jakarta 2024 Buka 4.413 Formasi, Segini Gajinya Jika Lolos

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses rekrutmen CPNS.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan umum mengapa pelamar dinyatakan TMS:

1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai


Banyak pelamar yang tidak melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, beberapa pelamar tidak menyertakan ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat yang diperlukan, atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan format yang diminta.

2. Kualifikasi Pendidikan Tidak Memenuhi


Kualifikasi pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS. Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. Misalnya, posisi tertentu mensyaratkan lulusan dari jurusan tertentu, namun pelamar dari jurusan yang berbeda tetap mencoba mendaftar.

Baca juga: Info Penting! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Formasinya

3. Usia Melebihi Batas yang Ditetapkan


Seleksi CPNS juga mensyaratkan batas usia tertentu. Pelamar yang melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan oleh instansi tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, sehingga dinyatakan TMS.

4. Kesalahan Pengisian Data pada Sistem Pendaftaran


Sistem pendaftaran online yang digunakan dalam proses seleksi CPNS sering kali mengalami kesalahan pengisian data oleh pelamar. Misalnya, pelamar salah memasukkan data diri atau salah memilih formasi jabatan yang dilamar. Kesalahan ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan TMS.

5. Tidak Memenuhi Persyaratan Tambahan


Beberapa posisi dalam CPNS memiliki persyaratan tambahan, seperti pengalaman kerja minimal, keahlian khusus, atau sertifikat profesi tertentu. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tambahan ini juga dinyatakan TMS.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 250.407 formasi. Lowongan dibuka di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Rekomendasi
Ketua Umum GP Ansor...
Ketua Umum GP Ansor Addin: Pesan Paus Fransiskus Sangat Membekas saat Kita Temui di Vatikan
Daftar 10 Miliarder...
Daftar 10 Miliarder Olahraga Terkaya versi Forbes di Tahun 2025
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Terjang Tapanulis Utara, Atap Rumah Warga Rusak
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa dan Persahabatan Beliau Tak Terlupakan
Urutan Salat Malam Lengkap...
Urutan Salat Malam Lengkap Beserta Keutamaannya
Megawati Tulis Surat...
Megawati Tulis Surat Dukacita atas Wafatnya Paus Fransiskus
Berita Terkini
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
19 menit yang lalu
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
1 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Pemimpin...
Riwayat Pendidikan Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
2 jam yang lalu
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
3 jam yang lalu
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
4 jam yang lalu
Kharisma atau Karisma,...
Kharisma atau Karisma, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
11 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved