Hindari Kesalahan, Begini Ketentuan dan Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Hindari Kesalahan, Begini...
Untuk menghindari kesalahan, calon peserta CPNS 2024 diimbau untuk benar-benar memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum diunggah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan dan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.

Sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran instansi tujuan, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Salah satu hal krusial dalam proses ini adalah memastikan bahwa format dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk menghindari kesalahan, calon peserta diimbau untuk benar-benar memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum diunggah. Artikel kali ini akan membahas ketentuan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024 dan cara mengungahnya, simak ya!

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024


Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, yaitu:

• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

• Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

• Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: KPK Buka Lowongan CPNS 2024, Cek Rincian Formasinya

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024


1. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang bisa diunggah ke sistem.

2. Klik tombol "Unggah", lalu cari dokumen terkait di perangkat Anda.

3. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.

4. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik tombol "Lihat".

5. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kembali untuk mengubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Lantas, cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

6. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul notifikasi pop-up dengan keterangan "Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan".

7. Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, klik tombol "Periksa". Pastikan dokumen sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format. Dokumen yang diunggah tidak dapat diubah kembali setelah pendaftaran.

8. Bila semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik tombol "Selanjutnya".

9. Pelamar yang sudah melengkapi Unggah Dokumen akan mendapatkan tampilan halaman resume. Halaman tersebut memberi kesempatan pelamar untuk mengecek kembali data-data yang sudah diisi.

10. Jika semua proses sudah diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.

11. Pelamar yang telah yakin bisa klik tombok "Iya". Lantas, sistem bakal menampilkan halaman Final Resume, yang menunjukkan bahwa data sudah tidak bisa diubah kembali.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved