Syarat, Materi Seleksi, dan Ketentuan Lulus Rekrutmen PPPK Guru 2024, Simak Yuk

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:00 WIB
loading...
Syarat, Materi Seleksi,...
1.031.554 Formasi PPPK 2024 telah ditetapkan per Kamis (22/8/2024), termasuk dalam hal ini yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info syarat, materi seleksi dan ketentuan lulus rekrutmen PPPK Guru 2024 yang perlu diketahui pejuang ASN. Sebanyak 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ditetapkan per Kamis (22/8/2024). Termasuk di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Artikel lengkap terkait hal ini akan dibahas, simak ya!

Syarat PPPK Guru 2024


Syarat PPPK Guru 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

1. Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan:

• Pelamar prioritas

• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

• Guru non-ASN di instansi daerah

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)