Syarat, Materi Seleksi, dan Ketentuan Lulus Rekrutmen PPPK Guru 2024, Simak Yuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini info syarat, materi seleksi dan ketentuan lulus rekrutmen PPPK Guru 2024 yang perlu diketahui pejuang ASN. Sebanyak 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ditetapkan per Kamis (22/8/2024). Termasuk di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Artikel lengkap terkait hal ini akan dibahas, simak ya!
Syarat PPPK Guru 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan:
• Pelamar prioritas
• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
• Guru non-ASN di instansi daerah
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
Syarat PPPK Guru 2024
Syarat PPPK Guru 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan:
• Pelamar prioritas
• Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
• Guru non-ASN di instansi daerah
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah