Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Daftar PPPK 2024? Sesuai Aturan Begini Ketentuannya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:00 WIB
loading...
Apakah Guru Swasta Bisa...
Pemerintah telah mengumumkan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024, salah satu formasi PPPK yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK 2024? Pertanyaan itu bisa saja mencuat menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan ada 1.031.554 formasi di PPPK 2024. Salah satu formasi PPPK 2024 diantaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.Lalu apakah guru swasta bisa ikut mendaftar PPPK Guru 2024? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?


Berdasarkan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, meliputi:

1. Pelamar prioritas

Adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas:

• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

• Pelamar prioritas, pelamar guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

• Pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.

• Bagi guru swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2024, perlu memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa guru swasta tetap bisa mendaftar PPPK 2024 jika memenuhi semua kriteria dan syaratnya.


Persyaratan Umum PPPK Guru 2024


1. Pelamar prioritas

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

• Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

8. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

9. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

10. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

11. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

12. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:

• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris

• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF

• Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)