Rekrutmen PPPK 2024 Diprediksi Dibuka September, Daftarnya di sscasn.bkn.go.id

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:31 WIB
loading...
Rekrutmen PPPK 2024...
Pemerintah telah mengisyaratkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka bulan September, setelah pendafataran CPNS 2024 ditutup. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Kapan rekrurmen PPPK 2024 terjawab sudah. Pemerintah telah mengisyaratkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka bulan September, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup. Untuk info lengkap terkait hal ini, artiket berikut akan membahasnya, simak ya!

Formasi PPPK 2024 Terbesar di Seleksi CASN


Saat ini formasi PPPK 2024 menjadi yang terbesar dalam seleksi CASN. Dari jumlah total CPNS dan PPPK sebanyak 1.280.547, khusus formasi PPPK sebesar 1.031.554. Adapun jenis jabatan pada rekrutmen PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Sementara, pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup pada 6 September. Ia mengatakan alasan mengapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka. Sebab saat ini masih ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK.

KemenPAN RB memastikan PPPK tahun ini akan memperioritaskan atau menuntaskan data PPPK yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Persyaratan PPPK 2024


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, ini persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar:

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi: Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)