Cari Talenta Muda Berprestasi, LAN Buka Pendaftaran CPNS 2024! Simak Persyaratannya
loading...
A
A
A
9. Memiliki kualfikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar memiliki ijazah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri yang program studinya terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan;
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
11. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang masih berlaku dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
14. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
15. Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
17. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 15, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
a. Pelamar memiliki ijazah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri yang program studinya terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan;
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
11. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang masih berlaku dari dokter Rumah Sakit Pemerintah dan disampaikan saat pelamar dinyatakan lulus seleksi tahap akhir;
14. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
15. Bersedia ditempatkan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Administrasi Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
17. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 15, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. Dalam hal pelamar merupakan PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang bewenang; dan
Lihat Juga :