Formasi CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024, Ini Syarat dan Batas Waktu Pendaftarannya
Senin, 02 September 2024 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ada Lowongan Penghulu di CPNS Kemenag 2024, Ini Jurusan yang Dibutuhkan
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
- Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat
keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
- Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:
a. Pria minimal 163 cm;
b. Wanita minimal 158 cm.
D. Syarat administrasi:
- Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). (Wajib)
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
- Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat
keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
- Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:
a. Pria minimal 163 cm;
b. Wanita minimal 158 cm.
D. Syarat administrasi:
- Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). (Wajib)
Lihat Juga :