KIP Kuliah 2024 Pendaftarannya sampai Kapan? Tanggal Ini Tenggat Waktunya

Selasa, 03 September 2024 - 14:17 WIB
loading...
KIP Kuliah 2024 Pendaftarannya...
Pendaftaran KIP Kuliah yang sudah dibuka sejak 29 Juli 2024 pendaftarannya akan ditutup pada 30 Oktober 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info batas akhir pendaftaran KIP Kuliah 2024. Pemerintah Indonesia telah menjamin keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu lewat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka sejak 29 Juli 2024. Sampai kapan mahasiswa bisa daftar KIP Kuliah? Artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

30 Oktober Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2024


Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024. Batas waktu ini berlaku bagi calon mahasiswa yang belum daftar sama sekali.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang sudah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024, serta sudah daftar, bisa segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah hingga 30 Agustus 2024.

Mahasiswa yang tinggal me-reclaim harus melengkapi data di formulir pendaftaran, mengunggah ulang dokumen yang diminta, mencetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah.


Syarat Daftar KIP Kuliah 2024


1. Lulus dari SMA/SMK/sederajat di tahun 2022, 2023, atau 2024.

2. Telah dinyatakan diterima di PTN/PTS/perguruan tinggi vokasi yang terakreditasi dan di prodi yang juga sudah terakreditasi pada sistem akreditasi nasional.

3. Memiliki potensi akademik tapi masih terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin, dibuktikan dengan:

- Pemilik KIP pendidikan menengah

- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang berurusan dengan bidang sosial misalnya mahasiswa adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)