Simak Yuk! Ini Cara Beli E-Meterai di Kantor Pos dan Pospay buat Daftar CPNS 2024

Rabu, 04 September 2024 - 12:56 WIB
loading...
Simak Yuk! Ini Cara...
Salah satu tahapan wajib mendaftar CPNS 2024 yang pendaftarannya ditutup 6 September mendatang adalah penggunaaan meterai digital (E-Meterai). Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA -
Begini cara membeli E-Meterai di kantor pos dan pospay buat daftar CPNS 2024. Salah satu tahapan wajib mendaftar CPNS 2024 adalah penggunaaan meterai digital (E-Meterai).

Terkait hal itu Peruri Indonesia mengumumkan adanya kendala pembelian e-meterai akibat lonjakan pengunjung situs pembelian e-meterai.Kondisi ini masih berlangsung hingga Rabu (4/9/2024).

Kendala pembelian e-meterai Peruri tersebut membuat calon pelamar CPNS 2024 mencari opsi beli e-meterai di sejumlah distributor. Salah satunya yakni kantor pos dan aplikasi Pospay. Artikel kali ini akan membahas cara membeli E-Meterai di kantor pos dan pospay buat daftar CPNS 2024, simak ya!

Cara Beli E-Meterai di Kantor Pos dan Pospay


Cara Beli E-Meterai di Kantor Pos Offline


1. Siapkan dokumen digital format PDF yang telah benar dan tidak akan diubah isi serta ukurannya baik dengan cara edit, kompres, ataupun resize.

2. Siapkan flashdisk, WhatsApp, atau Telegram.

3. Salin (copy) dokumen yang akan dibubuhi e-meterai ke flashdisk, WhatsApp, atau Telegram.

4. Datangi kantor pos terdekat dari tempat tinggal atau kantor pos pusat di kabupaten/kota.

5. Ikut antre loket atau langsung kunjungi loket yang kosong.

6. Sampaikan tujuan untuk membeli e-meterai atau meterai elektronik.

7. Serahkan flashdisk berisi dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai ke petugas loket kantor pos atau kirim via
WhatsApp/Telegram.

8. Bayar e-meterai pada petugas kasir sesuai jumlah e-meterai yang akan dibeli.

9. Kembali ke petugas loket untuk mengambil dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

10. Cek kembali dokumen PDF yang sudah dibubuhi e-meterai sebelum meninggalkan kantor pos.

11. Jika dokumen dan pembubuhan e-meterai sudah benar, lanjut ke tahap unggah dokumen pendaftaran CPNS di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).


Cara Membeli E-Meterai di Pospay


• Buka Google Play Store untuk pengguna smartphone android atau App Store untuk pengguna iPhone.

• Cari dan install aplikasi Pospay, lalu buka aplikasi.

• Sapu ke kiri sampai muncul tombol ungu Ke Halaman Login.

• Jika sudah punya akun, isikan username dan password, tekan tombol Login.

• Jika belum punya akun, tekan kata "Klik Disini" pada kata "Buat Akun? Klik Disini".

• Isikan nama lengkap, nomor handphone, dan kode referal (jika ada).

• Tekan kotak centang "Setuju dengan Syarat & Ketentuan Pospay Mobile".

• Izinkan Pospay untuk membuat dan mengelola panggilan telepon dan izinkan Pospay mengakses lokasi handphone saat calon pendaftar menggunakan aplikasi.

• Isikan kode OTP yang dikirimkan via WhatsApp.

• Buat username, password, dan isikan kembali password, tekan Lanjutkan.

• Jika sudah punya rekening Giropos, tekan tombol oranye Hubungkan Rekening.

• Jika belum punya rekening Giropos, tekan tombol Buka Rekening.

• Isikan kode OTP kedua yang dikirimkan via WhatsApp.

• Buat kode keamaan dengan 6 angka, lalu masukkan kembali untuk konfirmasi.

• Rekening Giropos dengan saldo maksimal Rp 2 juta berhasil dibuat, klik tombol Ke Halaman Login.

• Login dengan isikan kembali username dan password yang sudah dibuat, lalu klik Log In

• Di halaman utama, pilih ikon Lainnya.

• Gulir ke bawah, pada menu Produk Pos, pilih Beli E-Meterai.

• Tekan Isi Ulang, lalu masukkan e-meterai yang hendak dibeli.

• Tekan Lanjutkan Pembayaran.

• Periksa kembali rincian pembayaran, lalu tekan Bayar.

• Cek status riwayat pembelian dan pastikan sudah berubah menjadi Paid agar bisa lanjut ke tahap pembubuhan e-meterai.

Tips Cara Membubuhkan E-Meterai CPNS 2024 yang Benar


1. Urutan pembubuhan dokumen yaitu tanda tangan dulu, kemudian baru bubuhi e-meterai.

2. Ukuran dokumen paling besar 800 KB, ukuran A4, dan format PDF minimal versi 1,6.

3. Scan (pindai) dokumen menggunakan scanner komputer.

4. Pembubuhan e-meterai jangan menutupi informasi penting pada dokumen.

5. Tanda tangan elektronik jangan menutupi QR e-meterai.

6. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final atau tidak akan diperbaiki lagi.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)