Kabar Baik, Pendaftar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel

Jum'at, 06 September 2024 - 06:43 WIB
loading...
Kabar Baik, Pendaftar...
Pendaftar CPNS 2024 dibolehkan memakai meterai tempel untuk kelancaran pendaftaran. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pembelian e-meterai yang terkendala menyebabkan pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang. Kini pelamar CPNS 2024 dibolehkan memakai meterai tempel untuk kelancaran pendaftaran.

"Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang," tulis Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) , dikutip Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Catat Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Imbas Error e-Meterai

Meski sudah ada kelonggaran memakai meterai tempel namun BKN menekankan, bagi pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan maka dapat mengakibatkan para pelamar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.

BKN sudah menerbitkan Surat Kepala BKN 5915/B-S1.02.03/SD/E/2024 mengenai penggunaan meterai tempel tersebut di laman BKN pada menu regulasi.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September

Dalam surat tersebut BKN menjelaskan, ada kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Oleh karena itu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi pendaftar CPNS 2024 maka calon pendaftar diperkenankan menggunakan e-meterai maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan surat lamaran maupun surat pernyataan instansi.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai untuk CPNS 2024, Gampang Banget!

Untuk tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)