Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Begini Cara Mengajukannya

Rabu, 11 September 2024 - 08:30 WIB
loading...
Apa Itu Masa Sanggah...
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara mengajukan masa sanggah CPNS yang menjadi salah satu tahapan seleksi CPNS 2024. Pada proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdapat masa sanggah dan jawab sanggah.

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 pada 20-22 September 2024.

Pertanyaan yang sering muncul, lalu bagaimana cara mengajukan masa sanggah bagi pelamar CPNS? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Pengertian Masa Sanggah CPNS?


Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Masa sanggah juga waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen syarat yang diajukan pelamar hingga penetapan keputusan sanggah.


Jadwal CPNS 2024


Pendaftaran: 20 Agustus-10 September 2024

Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024

Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024

Masa sanggah: 20-22 September 2024

Masa jawab sanggah: 20-24 September 2024

Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024

Jadwal SKD


Kemudian, untuk jadwal seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seterusnya, masih merujuk pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024:

Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS non-computer assisted test (CAT): 20 November - 17 Desember 2024

Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 - 25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: Tanggal 26 - 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024

Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Pengumuman hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2024

Jawab sanggah: 13 - 15 Januari 2025

Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 - 20 Januari 2025

Pengumuman pasca-sanggah: 16 - 22 Januari 2025

Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari - 21 Februari 2025

Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)