Begini Ketentuan Sanggah CPNS 2024, Hanya Diberi Waktu 3 Hari Loh!

Selasa, 17 September 2024 - 07:20 WIB
loading...
Begini Ketentuan Sanggah...
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024. Tahap berikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang perlu diperhatikan. Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diumumkan pada 14-19 September 2024.

Brikutnya akan ada masa sanggah pada 20-22 September dan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024. Masa sanggah diberikan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Pelamar bisa mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diberikan.Bagaimana cara melakukan Sanggah CPNS? Artikel kali ini akan membahas ketentuannya, simak ya!

Ketentuan Sanggah CPNS 2024


• Peserta yang dinyatakan TMS, bisa memilih tombol ajukan sanggah.

• Fitur "Ajuan Sanggah" dalam CPNS 2024 bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

• Alasan sanggah yang diisi harus benar, realistis, tak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

• Apabila pelamar sudah menyadari kesalahannya, maka tidak disarankan memakai fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

• Alasan sanggah harus sesuai dokumen sebenarnya. Jika isian yang dibuat tak sesuai dokumen, maka pelamar wajib menanggung sanksi.

• Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, lalu pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah"

• Apabila pelamar mempunyai dokumen tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin menyanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Sebab, 1 syarat saja tidak valid, akan tetap berstatus TMS.

• Jika dirasa dokumen memang tidak valid, maka diharapkan tidak melakukan sanggah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)