Hari Ini Diumumkan, Ini Cara dan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini cara dan jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 Kemenag . Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Selasa, 17 September 2024 hari ini.Info selengkapnya terkait hal ini akan dibahas artikel berikut ini, simak ya!
Jika status pelamar dalam seleksi administrasi adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka peserta dinyatakan belum lolos seleksi administrasi. Sebaliknya bagi pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi, status mereka akan tercatat sebagai Memenuhi Syarat (MS).
Bagi mereka yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 3 hari sejak pengumuman dirilis.
Panitia seleksi pengadaan ASN Kementerian Agama akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan. Mereka akan mengevaluasi ulang dokumen pelamar dan memutuskan apakah kesalahan tersebut berasal dari pelamar atau bukan.
Sanggahan hanya akan diterima jika ditemukan kesalahan dari pihak panitia. Proses pengajuan sanggahan akan dimulai pada 18 hingga 20 September 2024, di mana peserta yang tidak lulus dapat memanfaatkan periode ini untuk memberikan klarifikasi. Pelamar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dan memastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan persyaratan.
1. Ajukan Sanggah: Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol “Ajukan Sanggah”.
2. Isi Form Sanggah: Formulir sanggah akan menampilkan informasi mengenai persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi, dokumen yang diunggah, serta kolom untuk memberikan alasan sanggah.
3. Batas Waktu: Informasi batas waktu pengajuan sanggah akan tercantum di bagian bawah form.
4. Akhiri Proses: Setelah yakin dengan alasan sanggah, peserta dapat mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".
5. Sanggah yang Tepat: Pastikan semua persyaratan yang tidak valid disanggah. Jika ada lebih dari satu dokumen tidak valid dan peserta hanya menyanggah sebagian, status tetap TMS.
6. Pertimbangan Dokumen: Jika merasa dokumen tersebut memang tidak valid, peserta disarankan untuk tidak mengajukan sanggah.
Yang Perlu Diketahui dari Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag
Jika status pelamar dalam seleksi administrasi adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka peserta dinyatakan belum lolos seleksi administrasi. Sebaliknya bagi pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi, status mereka akan tercatat sebagai Memenuhi Syarat (MS).
Bagi mereka yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 3 hari sejak pengumuman dirilis.
Panitia seleksi pengadaan ASN Kementerian Agama akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan. Mereka akan mengevaluasi ulang dokumen pelamar dan memutuskan apakah kesalahan tersebut berasal dari pelamar atau bukan.
Sanggahan hanya akan diterima jika ditemukan kesalahan dari pihak panitia. Proses pengajuan sanggahan akan dimulai pada 18 hingga 20 September 2024, di mana peserta yang tidak lulus dapat memanfaatkan periode ini untuk memberikan klarifikasi. Pelamar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dan memastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan persyaratan.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Kemenag
1. Ajukan Sanggah: Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol “Ajukan Sanggah”.
2. Isi Form Sanggah: Formulir sanggah akan menampilkan informasi mengenai persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi, dokumen yang diunggah, serta kolom untuk memberikan alasan sanggah.
3. Batas Waktu: Informasi batas waktu pengajuan sanggah akan tercantum di bagian bawah form.
4. Akhiri Proses: Setelah yakin dengan alasan sanggah, peserta dapat mencentang disclaimer dan memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".
5. Sanggah yang Tepat: Pastikan semua persyaratan yang tidak valid disanggah. Jika ada lebih dari satu dokumen tidak valid dan peserta hanya menyanggah sebagian, status tetap TMS.
6. Pertimbangan Dokumen: Jika merasa dokumen tersebut memang tidak valid, peserta disarankan untuk tidak mengajukan sanggah.