Mau Lamar PPPK Guru 2024? Ketahui Daftar Pangkat dan Gajinya Berikut Ini

Kamis, 19 September 2024 - 07:30 WIB
loading...
Mau Lamar PPPK Guru...
Pendaftaran PPPK saat ini belum dibuka karena menunggu selesainya seleksi CPNS dan persiapan tek seleksi PPPK di instansi daerah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info daftar pangkat PPPK Guru beserta gajinya yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri. Mau daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024? Pendaftaran PPPK saat ini memang belum dibuka karena menunggu selesainya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan persiapan seleksi PPPK di instansi daerah.

Meskipun begitu, informasi terkait pangkat dan besaran gajinya terutama untuk guru sudah bisa dilihat. Info ini sangat penting sebagai bahan referensi sebelum calon pelamar mendaftarkan diri nanti. Untuk membahas hal itu, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

Daftar Pangkat PPPK Guru


Pemula: Golongan V

Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)

Mahir: Golongan IX

Penyelia: Golongan XI

Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/sarjana linear)

Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)

Ahli Muda: Golongan XI

Ahli Madya: Golongan XIII

Ahli Utama: Golongan XVI

Asisten Ahli: Golongan X

Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)

Lektor Kepala: Golongan XIV

Profesor: Golongan XVI

Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)


Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru


Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Sama seperti PNS, PPK juga akan mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja, mencakup:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)