Catat! Ini 4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas di PPPK Guru 2024

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 07:04 WIB
loading...
Catat! Ini 4 Kategori...
Ada empat prioritas guru yang diutamakan selama seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ada empat prioritas guru yang diutamakan selama seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 direncakan akan dibuka bulan September menunggu pelaksaaan pendaftaran CPNS 2024 rampung pada 6 September nanti. Artikel kali ini akan membahas 4 kategori guru yang masuk prioritas di PPPK Guru 2024, simak ya!

4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas PPPK Guru 2024


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, kebutuhan prioritas guru dalam seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 348 tahun 2024.

Mengacu surat KemenPAN RB itu, dalam PPPK 2024 guru P1 masih masuk dalam kategori prioritas pertama seleksi. Selain guru yang masuk P1 atau prioritas satu, ada tiga kategori lain yang masuk dalam prioritas seleksi.

Prioritas kedua adalah guru eks tenaga honorer kategori II atau THK 2. Kemudian prioritas ketiga, guru ASN di instansi daerah. Prioritas kepada 4 kategori guru ini sama dengan seleksi ASN PPPK Guru di 2021. Pihak pemerintah selama ini menegaskan akan tetap berjuang mengangkat guru yang masuk kategori P1.

Saat ini pihak Kemendikbudristek masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). Menurut data Kemendikbudristek, capaian pengangkatan ASN PPPK tahun ke tahun makin meningkat. Dari tahu 2021 hingga 2023 sudah ada 775 ribu guru diangkat menjadi ASN PPPK


Syarat PPPK Guru 2024


1. Pelamar merupakan:

• Pelamar prioritas Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

• Guru non-ASN di instansi daerah

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)