Catat! Ini 4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas di PPPK Guru 2024
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan: Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:
• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
• Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:
• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
• Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
(wyn)
Lihat Juga :