Ini Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur, Simak Ya!

Kamis, 19 September 2024 - 08:57 WIB
loading...
Ini Cara Sanggah Seleksi...
Cara sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 yang benar dan sesuai prosedur penting diketahui. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Cara sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 yang benar dan sesuai prosedur penting diketahui. Pendaftar CPNS bisa memanfaatkannya ketika menjumpai kekeliruan dalam proses verifikasi data oleh instansi dan membuatnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: CPNS 2024 Berakhir, 7 Instansi Pusat Ini Pelamarnya di Bawah 1.000

Sebagai informasi, masa sanggah merupakan tahapan lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi.

Baca juga: Berapa Jumlah Pelamar CPNS 2024? Ini Update Statistik Terakhirnya dari BKN

Nah, proses sanggah ini bisa menjadi peluang agar peserta dinyatakan lanjut tahapan seleksi berikutnya. Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah yang benar dan sesuai prosedur? Berikut penjelasannya.

Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar


Mengacu pada buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Mereka mempunyai waktu selama tiga hari sejak masa sanggah diumumkan.

Baca juga: Update Statistik CPNS 2024, Ini 10 Kementerian Paling Diminati Setelah Pendaftaran Berakhir

Perlu diperhatikan, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, fitur ‘Ajukan Sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar, melainkan guna menganulir kekeliruan yang mungkin dilakukan panitia seleksi.

Baca juga: 10 Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 untuk Peserta yang Tidak Lolos

Berikut langkah-langkah pengajuan sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024:

- Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/, lalu login dengan menggunakan NIK serta kata sandi.

- Setelah itu, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggah'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5076 seconds (0.1#10.140)