Ini Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur, Simak Ya!

Kamis, 19 September 2024 - 08:57 WIB
loading...
Ini Cara Sanggah Seleksi...
Cara sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 yang benar dan sesuai prosedur penting diketahui. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Cara sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 yang benar dan sesuai prosedur penting diketahui. Pendaftar CPNS bisa memanfaatkannya ketika menjumpai kekeliruan dalam proses verifikasi data oleh instansi dan membuatnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: CPNS 2024 Berakhir, 7 Instansi Pusat Ini Pelamarnya di Bawah 1.000

Sebagai informasi, masa sanggah merupakan tahapan lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi.

Baca juga: Berapa Jumlah Pelamar CPNS 2024? Ini Update Statistik Terakhirnya dari BKN

Nah, proses sanggah ini bisa menjadi peluang agar peserta dinyatakan lanjut tahapan seleksi berikutnya. Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah yang benar dan sesuai prosedur? Berikut penjelasannya.

Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar


Mengacu pada buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Mereka mempunyai waktu selama tiga hari sejak masa sanggah diumumkan.

Baca juga: Update Statistik CPNS 2024, Ini 10 Kementerian Paling Diminati Setelah Pendaftaran Berakhir

Perlu diperhatikan, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, fitur ‘Ajukan Sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar, melainkan guna menganulir kekeliruan yang mungkin dilakukan panitia seleksi.

Baca juga: 10 Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 untuk Peserta yang Tidak Lolos

Berikut langkah-langkah pengajuan sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024:

- Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/, lalu login dengan menggunakan NIK serta kata sandi.

- Setelah itu, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggah'.

- Sebelumnya, pendaftar akan melihat alasan yang membuatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Teliti syarat atau dokumen yang tercantum untuk memastikan informasi yang perlu disanggah.

- Jika sudah, isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai. Pastikan menggunakan pilihan kalimat yang tepat dan mudah dipahami agar nantinya verifikator tidak bingung.

- Setelahnya, jangan lupa untuk mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

- Klik opsi 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan.

- Selesai. Anda hanya perlu menunggu jawaban dari instansi yang terkait.

Ketentuan Pengajuan Sanggah di CPNS 2024


- Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah sekali selama proses seleksi berlangsung.

- Saat mengajukan sanggah, pelamar harus menulis alasan yang benar, realistis, dan tidak boleh mengada-ada.

- Apabila pelamar sudah mengetahui adanya kesalahan administrasi, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

- Sanggahan hanya bisa berhasil jika ditemukan kesalahan verifikasi dari instansi, bukan dari pelamar.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

- Masa Sanggah Pendaftar: 20 - 22 September 2024
- Jawaban Sanggah Instansi: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024

Demikian ulasan mengenai cara sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 yang benar dan sesuai prosedur. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Heboh! Bupati Pemalang...
Heboh! Bupati Pemalang Lantik Ratusan CPNS di Tempat Sampah Pesalakan
Optimalisasi CPNS 2024,...
Optimalisasi CPNS 2024, Peserta Tak Lolos Seleksi Bisa Isi Formasi Kosong
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Rekomendasi
Palak Investor China...
Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan
Rekor Manny Pacquiao...
Rekor Manny Pacquiao Juara Dunia Tinju 8 Divisi Mustahil Dipecahkan
Bacaan Hauqolah Lengkap...
Bacaan Hauqolah Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
Manny Pacquiao dan Rekor...
Manny Pacquiao dan Rekor George Foreman Juara Dunia Tinju Tertua
Berita Terkini
SPMB DKI Jakarta 2025...
SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB DKI...
Cara Daftar SPMB DKI Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB DKI Jakarta Resmi...
SPMB DKI Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved