Ini Benefit Menggiurkan Penerima KIP Kuliah, Apa Saja?

Selasa, 24 September 2024 - 10:15 WIB
loading...
Ini Benefit Menggiurkan...
Tak hanya bantuan biaya pendidikan setiap semester, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan tunjangan berupa biaya hidup selama seorang mahasiswa menyelesaikan pendidikan di universitas. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini benefit menggiurkan yang diperoleh para penerima KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 telah dimulai pada 29 Juli 2024, namun hingga saat ini para calon mahasiswa masih bisa mendaftarkan diri karena pendaftaran KIP Kuliah tahun ini akan terus berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Artikel kali ini akan membahas benefit atau keuntungan yang diperoleh penerima KIP Kuliah, simak ya!

Benefit Penerima KIP Kuliah


KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada calon mahasiswa di seluruh Indonesia yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Tak hanya bantuan biaya pendidikan setiap semester saja, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan tunjangan berupa biaya hidup selama mahasiswa tersebut menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.


Berikut rincian beasiswa dan pembiayaan yang akan diperoleh mahasiswa penerima KIP Kuliah:


1.Biaya pendidikan

Biaya pendidikan ini merupakan biaya yang diusulkan oleh Perguruan Tinggi yang dilamar oleh mahasiswa kepada Puslapdik dengan kisaran untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal Rp12 juta untuk jurusan kedokteran dan maksimal Rp8 juta untuk jurusan non kedokteran, Akreditasi B maksimal Rp4 juta dan Akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

2.Biaya hidup

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan diberikan biaya hidup dalam 5 klaster wilayah biaya hidup. Lima klaster tersebut yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulan berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS yang menjadi lokasi mahasiswa menyelesaikan pendidikannya.

Besaran beasiswa diatas diharapkan mampu menjadi jalan baru bagi mahasiswa kurang mampu untuk terus melanjutkan pendidikan tinggi dan kembali menjadi generasi pembangunan bangsa yang hebat di masa depan



Tahapan yang Harus Diperhatikan saat Mendaftar KIP Kuliah 2024


1. Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah. Akun KIP Kuliah bisa dibuat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ .

2. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif.

Sistem KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan Dapodik Kemendikbud Ristek, karena itu, pastikan NIK, NISN, dan NPSN sama dengan yang tercatat di Dapodik. Kalau NIK, NISN, dan NPSN valid, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang didaftarkan. Di tahap ini, khususnya berlaku untuk pendaftar yang belum punya akun KIP Kuliah atau baru lulus Tahun 2024.

3. Melalui akun KIP Kuliah yang dikirim via email, pendaftar bisa segera login dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem.

4. Setelah berkas lengkap, silahkan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, apakah SNBP, UTBK-SNBT atau mandiri atau seleksi PTS (perhatikan jadwal buka/tutup seleksi di KIP Kuliah).

Pada tahapan ini, pendaftar yang terdata di DTKS atau PPKE (desil 1-3), hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi dan rencana saat kuliah. Sementara yang tidak terdata diwajibkan mengisi tiga formulir tambahan, yaitu ekonomi, rumah, dan aset.

5. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, maka pendaftar resmi terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah. Ingat, pada tahap ini, pendaftar belum dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah. Namun, hanya resmi tercatat sebagai pendaftar KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.

6. Setelah melalui tahap dua, pendaftar KIP Kuliah tinggal menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi.

7. Bila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, maka tahap berikutnya adalah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi atas data yang sudah diinput pendaftar untuk menentukan apakah pendaftar layak atau tidak memperoleh KIP Kuliah.

8. Bila tidak lolos dengan akun yang sama, pendaftar bisa mencoba lagi ikut seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.

9. Bila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka pendaftar akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)