Hati-hati, 8 Hal Ini Jadi Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

Sabtu, 28 September 2024 - 10:00 WIB
loading...
Hati-hati, 8 Hal Ini...
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 8 hal yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan. Melanjutkan studi tetapi kondisi ekonomi terbatas? Mendaftar KIP Kuliah menjadi salah satu solusi.

Seperti diketahui KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS.

Selain melengkapi persyaratan, ternyata ada sejumlah faktor yang membuat KIP Kuliah dibatalkan. Apa saja? Dikutip dari akun Instagram @masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

8 Hal yang Sebabkan KIP Kuliah Dibatalkan


1. Mahasiswa meninggal dunia


Meninggal dunia merupakan kejadian darurat yang membuat bantuan pendidikan ini dibatalkan dan dicabut.

2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan


Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk berhenti kuliah di tengah jalan atau tidak melanjutkan kuliah, maka secara otomatis bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

3. Mahasiswa pindahan


Kategori selanjutnya yang membuat KIP Kuliah dicabut yaitu mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri dan lain sebagainya.

4. Cuti


Mahasiswa yang mengambil cuti selama masa perkuliahan sedang berlangsung dengan alasan apapun akan membuat bantuan KIP Kuliah dicabut dan dibatalkan.

Baca juga:Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya

5. Pidana penjara


Penyebab KIP Kuliah mahasiswa dicabut atau dibatalkan yang selanjutnya yaitu jika mahasiswa melakukan tindak pidana hingga masuk penjara.

6. Menolak menerima


Apabila mahasiswa menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi dari pemerintah, maka bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

7. Bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945


Salah satu yang jadi penyebab KIP Kuliah dibatalkan dan dicabut yaitu apabila mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

8. Mahasiswa tidak lagi prioritas sasaran


Setiap semesternya Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi akan melakukan evaluasi untuk melihat kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat dan bukan lagi sebagai prioritas sasaran penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah bisa dicabut dan dibatalkan.

Pengganti KIP Kuliah yang Dibatalkan


1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi persyaratan

2. Mahasiswa tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3

3. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP

4. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
Pejuang UTBK! Kampus...
Pejuang UTBK! Kampus Maranatha Beri Beasiswa Khusus, Segini Skor Minimumnya
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
Rekomendasi
Kumpulan Rekor Liverpool...
Kumpulan Rekor Liverpool usai Juara Liga Inggris 2024/2025
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
Pangeran Harry Ancam...
Pangeran Harry Ancam Bongkar Aib Keluarga Kerajaan Lewat Buku Baru jika Keamanannya Dicabut
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
Rekor! Mohamed Salah...
Rekor! Mohamed Salah Tembus 5 Besar Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa
Pangsuma FC Juara Futsal...
Pangsuma FC Juara Futsal Nation Cup 2025 usai Sikat Cosmo JNE Jakarta
Berita Terkini
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
15 jam yang lalu
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
20 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
21 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
21 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
22 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
1 hari yang lalu
Infografis
Kenaikan Uang Kuliah...
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Akhirnya Resmi Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved