Hati-hati, 8 Hal Ini Jadi Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

Sabtu, 28 September 2024 - 10:00 WIB
loading...
Hati-hati, 8 Hal Ini...
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 8 hal yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan. Melanjutkan studi tetapi kondisi ekonomi terbatas? Mendaftar KIP Kuliah menjadi salah satu solusi.

Seperti diketahui KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS.

Selain melengkapi persyaratan, ternyata ada sejumlah faktor yang membuat KIP Kuliah dibatalkan. Apa saja? Dikutip dari akun Instagram @masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

8 Hal yang Sebabkan KIP Kuliah Dibatalkan


1. Mahasiswa meninggal dunia


Meninggal dunia merupakan kejadian darurat yang membuat bantuan pendidikan ini dibatalkan dan dicabut.

2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan


Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk berhenti kuliah di tengah jalan atau tidak melanjutkan kuliah, maka secara otomatis bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

3. Mahasiswa pindahan


Kategori selanjutnya yang membuat KIP Kuliah dicabut yaitu mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri dan lain sebagainya.

4. Cuti


Mahasiswa yang mengambil cuti selama masa perkuliahan sedang berlangsung dengan alasan apapun akan membuat bantuan KIP Kuliah dicabut dan dibatalkan.

Baca juga:Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya

5. Pidana penjara


Penyebab KIP Kuliah mahasiswa dicabut atau dibatalkan yang selanjutnya yaitu jika mahasiswa melakukan tindak pidana hingga masuk penjara.

6. Menolak menerima


Apabila mahasiswa menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi dari pemerintah, maka bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

7. Bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945


Salah satu yang jadi penyebab KIP Kuliah dibatalkan dan dicabut yaitu apabila mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

8. Mahasiswa tidak lagi prioritas sasaran


Setiap semesternya Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi akan melakukan evaluasi untuk melihat kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat dan bukan lagi sebagai prioritas sasaran penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah bisa dicabut dan dibatalkan.

Pengganti KIP Kuliah yang Dibatalkan


1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi persyaratan

2. Mahasiswa tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3

3. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP

4. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beasiswa Semesta 2025...
Beasiswa Semesta 2025 Resmi Dibuka! Bisa Kuliah Gratis, Gaji Bulanan, Kontrak Kerja
15 Siswa MAN IC Serpong...
15 Siswa MAN IC Serpong Diterima di Universitas Ternama Dunia, Berikut Daftar Namanya
Kuliah Gratis! 5 Beasiswa...
Kuliah Gratis! 5 Beasiswa Pemerintah Ini Buka Pendaftaran di 2025
Universitas Matana Berikan...
Universitas Matana Berikan Beasiswa Khusus bagi Peserta SNBP 2025
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
MNC University Kolaborasi...
MNC University Kolaborasi dengan Forum Komunikasi OSIS Kabupaten Bogor, Dukung Pengembangan Siswa dan Sediakan Beasiswa
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Wujudkan 1.000 Sarjana...
Wujudkan 1.000 Sarjana Pertanian, 98 Mahasiswa USU Raih Beasiswa JHL Foundation
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Rekomendasi
Bukti Perselingkuhan...
Bukti Perselingkuhan Ratu Cleopatra Terungkap Tanpa Tes DNA
Idulfitri 2025, Menko...
Idulfitri 2025, Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Perkuat Persatuan Bangsa
Pramono, Rano, dan Kader...
Pramono, Rano, dan Kader PDIP Halalbihalal ke Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran
Melvin Jerusalem Pertahankan...
Melvin Jerusalem Pertahankan Sabuk Juara WBC di Jepang
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
SBY Didampingi Ibas...
SBY Didampingi Ibas dan AHY Hadiri Open House Idulfitri Prabowo di Istana
Berita Terkini
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
59 menit yang lalu
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
4 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Prof Ahmad Tholabi Kharlie, Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal
6 jam yang lalu
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
22 jam yang lalu
Keren! Mahasiswa Universitas...
Keren! Mahasiswa Universitas Ciputra Berhasil Menembus Dua Ajang Fotografi Dunia
23 jam yang lalu
20 Pantun untuk Halalbihalal...
20 Pantun untuk Halalbihalal Lebaran 2025 di Segala Suasana, Simak Ya
1 hari yang lalu
Infografis
Kenaikan Uang Kuliah...
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Akhirnya Resmi Dibatalkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved