Hati-hati, 8 Hal Ini Jadi Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

Sabtu, 28 September 2024 - 10:00 WIB
loading...
Hati-hati, 8 Hal Ini...
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 8 hal yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan. Melanjutkan studi tetapi kondisi ekonomi terbatas? Mendaftar KIP Kuliah menjadi salah satu solusi.

Seperti diketahui KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS.

Selain melengkapi persyaratan, ternyata ada sejumlah faktor yang membuat KIP Kuliah dibatalkan. Apa saja? Dikutip dari akun Instagram @masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

8 Hal yang Sebabkan KIP Kuliah Dibatalkan


1. Mahasiswa meninggal dunia


Meninggal dunia merupakan kejadian darurat yang membuat bantuan pendidikan ini dibatalkan dan dicabut.

2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan


Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk berhenti kuliah di tengah jalan atau tidak melanjutkan kuliah, maka secara otomatis bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

3. Mahasiswa pindahan


Kategori selanjutnya yang membuat KIP Kuliah dicabut yaitu mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri dan lain sebagainya.

4. Cuti


Mahasiswa yang mengambil cuti selama masa perkuliahan sedang berlangsung dengan alasan apapun akan membuat bantuan KIP Kuliah dicabut dan dibatalkan.

Baca juga:Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya

5. Pidana penjara


Penyebab KIP Kuliah mahasiswa dicabut atau dibatalkan yang selanjutnya yaitu jika mahasiswa melakukan tindak pidana hingga masuk penjara.

6. Menolak menerima


Apabila mahasiswa menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi dari pemerintah, maka bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

7. Bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945


Salah satu yang jadi penyebab KIP Kuliah dibatalkan dan dicabut yaitu apabila mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

8. Mahasiswa tidak lagi prioritas sasaran


Setiap semesternya Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi akan melakukan evaluasi untuk melihat kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat dan bukan lagi sebagai prioritas sasaran penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah bisa dicabut dan dibatalkan.

Pengganti KIP Kuliah yang Dibatalkan


1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi persyaratan

2. Mahasiswa tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3

3. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP

4. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)