Hati-hati, 8 Hal Ini Jadi Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

Sabtu, 28 September 2024 - 10:00 WIB
loading...
Hati-hati, 8 Hal Ini...
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 8 hal yang menyebabkan KIP Kuliah dibatalkan. Melanjutkan studi tetapi kondisi ekonomi terbatas? Mendaftar KIP Kuliah menjadi salah satu solusi.

Seperti diketahui KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS.

Selain melengkapi persyaratan, ternyata ada sejumlah faktor yang membuat KIP Kuliah dibatalkan. Apa saja? Dikutip dari akun Instagram @masukptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

8 Hal yang Sebabkan KIP Kuliah Dibatalkan


1. Mahasiswa meninggal dunia


Meninggal dunia merupakan kejadian darurat yang membuat bantuan pendidikan ini dibatalkan dan dicabut.

2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan


Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk berhenti kuliah di tengah jalan atau tidak melanjutkan kuliah, maka secara otomatis bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

3. Mahasiswa pindahan


Kategori selanjutnya yang membuat KIP Kuliah dicabut yaitu mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri dan lain sebagainya.

4. Cuti


Mahasiswa yang mengambil cuti selama masa perkuliahan sedang berlangsung dengan alasan apapun akan membuat bantuan KIP Kuliah dicabut dan dibatalkan.

Baca juga:Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya

5. Pidana penjara


Penyebab KIP Kuliah mahasiswa dicabut atau dibatalkan yang selanjutnya yaitu jika mahasiswa melakukan tindak pidana hingga masuk penjara.

6. Menolak menerima


Apabila mahasiswa menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi dari pemerintah, maka bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.

7. Bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945


Salah satu yang jadi penyebab KIP Kuliah dibatalkan dan dicabut yaitu apabila mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

8. Mahasiswa tidak lagi prioritas sasaran


Setiap semesternya Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi akan melakukan evaluasi untuk melihat kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat dan bukan lagi sebagai prioritas sasaran penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah bisa dicabut dan dibatalkan.

Pengganti KIP Kuliah yang Dibatalkan


1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi persyaratan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Rekomendasi
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved