Hati-hati, 8 Hal Ini Jadi Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan
Sabtu, 28 September 2024 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Mahasiswa tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
3. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP
4. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
3. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP
4. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
(wyn)
Lihat Juga :