Catat! Hanya 4 Pelamar Ini yang Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024

Senin, 30 September 2024 - 08:00 WIB
loading...
Catat! Hanya 4 Pelamar...
merujuk keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya ada 4 pelamar yang bisa mendaftar PPPL 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Hanya ada empat pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024 . Kamu berniat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Pendaftaran PPPK 2024 bisa didaftar melalui link sscasn.bkn.go.id. Tetapi ada jadwal yang berbeda untuk beberapa kategori pelamar.

Tidak semua bisa mendaftar PPPK. Maksudnya merujuk keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya ada 4 pelamar yang bisa mendaftar PPPL 2024. Siapa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

4 Pelamar yang Bisa Mendaftar PPPK 2024


a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).


Jadwal Pendaftaran PPPK 2024


Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024.

Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024. Mengapa ada jadwal yang berbeda dalam seleksi PPPK 2024?

Karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemda termasuk lulusan PPG yang ada di Pemda. Sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



"Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang," tulis BKN dalam rilis resminya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6159 seconds (0.1#10.140)