7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
loading...
7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pilihan banyak fresh graduate untuk masuk dunia kerja. Tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) namun juga ada posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan di instansi pemerintah ini.

Tentu menjadi ASN ada plus minusnya juga. Akan tetapi, setiap kali ada lowongan CPNS dan PPPK dibuka pemerintah akan selalu diserbu masyarakat untuk terjun ke dunia kerja.

Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin menjadi PNS dan PPPK simak dulu perbedaannya seperti dikutip dari Instagram KemenPANRB @kemenpanrb berikut ini.

Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!

1. Perbedaan PNS dan PPPK

Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN berikut ini bedanya.

PNS: WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK: WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

Batas usia ini berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No 49/2018 untuk PPPK dan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No 11/2017 untuk PNS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)