7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
loading...

7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pilihan banyak fresh graduate untuk masuk dunia kerja. Tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) namun juga ada posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan di instansi pemerintah ini.
Tentu menjadi ASN ada plus minusnya juga. Akan tetapi, setiap kali ada lowongan CPNS dan PPPK dibuka pemerintah akan selalu diserbu masyarakat untuk terjun ke dunia kerja.
Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin menjadi PNS dan PPPK simak dulu perbedaannya seperti dikutip dari Instagram KemenPANRB @kemenpanrb berikut ini.
Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!
1. Perbedaan PNS dan PPPK
Tentu menjadi ASN ada plus minusnya juga. Akan tetapi, setiap kali ada lowongan CPNS dan PPPK dibuka pemerintah akan selalu diserbu masyarakat untuk terjun ke dunia kerja.
Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin menjadi PNS dan PPPK simak dulu perbedaannya seperti dikutip dari Instagram KemenPANRB @kemenpanrb berikut ini.
Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!
1. Perbedaan PNS dan PPPK
Lihat Juga :