Jadwal Pencairan Dana KJP Bulan Oktober 2024 Sudah Diumumkan? Cek Informasinya di Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) selalu dinanti oleh para warga Jakarta . Tidak terkecuali jadwal pencairan KJP untuk bulan Oktober 2024 ini.
KJP adalah program bantuan sosial pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada siswa yang berdomisili di Jakarta dari kalangan keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga 12 tahun.
Baca juga: Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta
Program bantuan pendidikan yang pertama kali dikeluarkan di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo ini bisa dipakai untuk uang saku dan transportasi. Juga bisa dipakai untuk membeli buku, seragam, alat tulis, dan kelengkapan sekolah lainnya.
Untuk penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan siswa.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024 untuk SD, SMP, dan SMA, Jangan Terlewat!
Jumlah penerima KJP, dari data 4 September 2024 di Instagram @upt.p4op adalah sebanyak 533.649 peserta didik. Para penerima tersebar di jenjang sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
KJP terdiri atas biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta. Ketiga bantuan biaya ini akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada penerima setiap bulannya.
Biaya rutin itu terdiri dari uang saku dan biaya transportasi. Biaya berkala yaitu alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku, seragam dan atributnya, pangan bersubsidi, kacamata, kalkulator, sepeda, komputer/laptop, alat bantu pendengaran, alat simpan data elektronik, dan lainnya.
Baca juga: Asyik Cair! Ini Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 September 2024 Jenjang SD hingga SMA/SMK
KJP adalah program bantuan sosial pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada siswa yang berdomisili di Jakarta dari kalangan keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga 12 tahun.
Baca juga: Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta
Program bantuan pendidikan yang pertama kali dikeluarkan di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo ini bisa dipakai untuk uang saku dan transportasi. Juga bisa dipakai untuk membeli buku, seragam, alat tulis, dan kelengkapan sekolah lainnya.
Untuk penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan siswa.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024 untuk SD, SMP, dan SMA, Jangan Terlewat!
Jumlah penerima KJP, dari data 4 September 2024 di Instagram @upt.p4op adalah sebanyak 533.649 peserta didik. Para penerima tersebar di jenjang sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
KJP terdiri atas biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta. Ketiga bantuan biaya ini akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada penerima setiap bulannya.
Biaya rutin itu terdiri dari uang saku dan biaya transportasi. Biaya berkala yaitu alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku, seragam dan atributnya, pangan bersubsidi, kacamata, kalkulator, sepeda, komputer/laptop, alat bantu pendengaran, alat simpan data elektronik, dan lainnya.
Baca juga: Asyik Cair! Ini Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 September 2024 Jenjang SD hingga SMA/SMK