Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beasiswa KJMU tengah ramai dibahas karena banyak penerima yang dicabut kepesertaannya. Selain KJMU berikut ini beasiswa lain yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) saat ini ramai dibahas karena ribuan mahasiswa terancam putus kuliah yang disebabkan status kepesertaan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
SINDOnews memberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, adanya penghentian bantuan pendidikan KJMU ini karena hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket
Jika data penerima sesuai dengan persyaratan maka KJMU mahasiswa pun tidak dicabut. Namun jika penerima merasa datanya sesuai dengan persyaratan tetapi KJMUnya dicabut maka bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.
Sejatinya selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan lain seperti Kartu Jakarta Pintar dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Dikutip dari laman resminya, berikut ini bantuan pendidikan tersebut.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah di PTN dan PTS seluruh Indonesia.
Per 2023, dikutip dari laman indonesia.go.id, sudah ada 15.153 mahasiswa yang menerima beasiswa kuliah ini untuk menempuh pendidikan tinggi di 101 kampus negeri dan swasta.
Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.
Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan bagi siswa sekolah usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu sebagai komitmen penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.
Siswa penerima akan mendapatkan bantuan dana bulanan yang nominalnya beda per jenjang. Untuk siswa SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sederajat Rp300 ribu per bulan, SMA sederajat Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, PKBM Rp300 ribu per bulan, dan LKP Rp1,8 juta per semester.
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) saat ini ramai dibahas karena ribuan mahasiswa terancam putus kuliah yang disebabkan status kepesertaan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
SINDOnews memberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, adanya penghentian bantuan pendidikan KJMU ini karena hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket
Jika data penerima sesuai dengan persyaratan maka KJMU mahasiswa pun tidak dicabut. Namun jika penerima merasa datanya sesuai dengan persyaratan tetapi KJMUnya dicabut maka bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.
Sejatinya selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan lain seperti Kartu Jakarta Pintar dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Dikutip dari laman resminya, berikut ini bantuan pendidikan tersebut.
Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa dari Pemprov DKI Jakarta
1. KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah di PTN dan PTS seluruh Indonesia.
Per 2023, dikutip dari laman indonesia.go.id, sudah ada 15.153 mahasiswa yang menerima beasiswa kuliah ini untuk menempuh pendidikan tinggi di 101 kampus negeri dan swasta.
Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.
Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
2. KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan bagi siswa sekolah usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu sebagai komitmen penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.
Siswa penerima akan mendapatkan bantuan dana bulanan yang nominalnya beda per jenjang. Untuk siswa SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sederajat Rp300 ribu per bulan, SMA sederajat Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, PKBM Rp300 ribu per bulan, dan LKP Rp1,8 juta per semester.