Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta
loading...
A
A
A
Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya
Selain itu juga ada bantuan SPP untuk sekolah swasta mulai dari Rp130 ribu untuk SD, Rp170 ribu untuk SMP, dan Rp290 ribu untuk SMA, hingga Rp240 ribu untuk jenjang SMK.
BPMS adalah bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa sekolah swasta berusia 6-12 tahun. Siswa harus terdata di DTKS, anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan lainnya yang sesuai dengan Pergub 110 Tahun 2021.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan beasiswa pendidikan untuk anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1194 Tahun 2022.
Bsaran beasiswa pendidikan untuk anak nakes ini pada siswa SD sebesar Rp6 juta per tahun, SMP dan sederajat Rp9 juta per tahun, SMA sederajat Rp12 juta per tahun, SMK Rp17 juta per tahun, dan mahasiswa Rp20 juta per tahun.
Demikian beasiswa yang disediakan Pemprov DKI Jakarta selain KJMU . Semoga informasi ini bermanfaat.
Selain itu juga ada bantuan SPP untuk sekolah swasta mulai dari Rp130 ribu untuk SD, Rp170 ribu untuk SMP, dan Rp290 ribu untuk SMA, hingga Rp240 ribu untuk jenjang SMK.
3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
BPMS adalah bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa sekolah swasta berusia 6-12 tahun. Siswa harus terdata di DTKS, anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan lainnya yang sesuai dengan Pergub 110 Tahun 2021.
4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan beasiswa pendidikan untuk anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1194 Tahun 2022.
Bsaran beasiswa pendidikan untuk anak nakes ini pada siswa SD sebesar Rp6 juta per tahun, SMP dan sederajat Rp9 juta per tahun, SMA sederajat Rp12 juta per tahun, SMK Rp17 juta per tahun, dan mahasiswa Rp20 juta per tahun.
Demikian beasiswa yang disediakan Pemprov DKI Jakarta selain KJMU . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)