Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya
Kamis, 07 Maret 2024 - 07:01 WIB
loading...
Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024 telah dibuka. Foto/Pemprov DKI Jakarta.
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024 telah dibuka. Mahasiswa yang layak menjadi penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan Rp9 juta per semester.
Dikutip dari Instagram @upt.p40p, pendaftaran beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di Jakarta ini dibuka sejak 4 hingga 15 Maret 2024.
Dilanjut dengan verifikasi berjenjang untuk memastikan penerima beasiswa tepat sasaran, dimulai dari verifikasi tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga penetapan keputusan gubernur penerima.
Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
Besaran dana KJMU yang akan diterima oleh mahasiswa per semesternya adalah Rp9 juta per semester. Perlu diketahui bahwa sumber data penerima KJMU adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
Dikutip dari Instagram @upt.p40p, pendaftaran beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di Jakarta ini dibuka sejak 4 hingga 15 Maret 2024.
Dilanjut dengan verifikasi berjenjang untuk memastikan penerima beasiswa tepat sasaran, dimulai dari verifikasi tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga penetapan keputusan gubernur penerima.
Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
Besaran dana KJMU yang akan diterima oleh mahasiswa per semesternya adalah Rp9 juta per semester. Perlu diketahui bahwa sumber data penerima KJMU adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
Lihat Juga :