Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya

Kamis, 07 Maret 2024 - 07:01 WIB
loading...
Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya
Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024 telah dibuka. Foto/Pemprov DKI Jakarta.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024 telah dibuka. Mahasiswa yang layak menjadi penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan Rp9 juta per semester.

Dikutip dari Instagram @upt.p40p, pendaftaran beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di Jakarta ini dibuka sejak 4 hingga 15 Maret 2024.

Dilanjut dengan verifikasi berjenjang untuk memastikan penerima beasiswa tepat sasaran, dimulai dari verifikasi tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga penetapan keputusan gubernur penerima.

Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa

Besaran dana KJMU yang akan diterima oleh mahasiswa per semesternya adalah Rp9 juta per semester. Perlu diketahui bahwa sumber data penerima KJMU adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan:

1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD

2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP di atas Rp 1 Miliar

3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial

Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi penerima KJMU Tahap 1 2024 yang pendaftarannya akan ditutup 15 Maret 2024.

Persyaratan Dokumen KJMU Tahap 1 2024


1. Pendaftaran online melalui laman p40p.jakarta.go.id/kjmu

2. Unggah dokumen usulan
- Surat permohonan kepada gubernur
- Scan kartu mahasiwa.surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
3. Scan KTP dan KK
4. Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2883 seconds (0.1#10.140)