Ribut KJMU Dicabut, Ini Beasiswa Lain yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:33 WIB
loading...
Ribut KJMU Dicabut,...
Selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan KJP Plus, BPMS, dan beasiswa untuk anak nakes. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Beasiswa KJMU tengah ramai dibahas karena banyak penerima yang dicabut kepesertaannya. Selain KJMU berikut ini beasiswa lain yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) saat ini ramai dibahas karena ribuan mahasiswa terancam putus kuliah yang disebabkan status kepesertaan mereka diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

SINDOnews memberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, adanya penghentian bantuan pendidikan KJMU ini karena hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket

Jika data penerima sesuai dengan persyaratan maka KJMU mahasiswa pun tidak dicabut. Namun jika penerima merasa datanya sesuai dengan persyaratan tetapi KJMUnya dicabut maka bisa mengajukan banding ke musyawarah kelurahan.

Sejatinya selain KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan lain seperti Kartu Jakarta Pintar dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Dikutip dari laman resminya, berikut ini bantuan pendidikan tersebut.

Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

1. KJMU


Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan dana pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah di PTN dan PTS seluruh Indonesia.

Per 2023, dikutip dari laman indonesia.go.id, sudah ada 15.153 mahasiswa yang menerima beasiswa kuliah ini untuk menempuh pendidikan tinggi di 101 kampus negeri dan swasta.

Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.

Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

2. KJP Plus


Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan bagi siswa sekolah usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu sebagai komitmen penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.

Siswa penerima akan mendapatkan bantuan dana bulanan yang nominalnya beda per jenjang. Untuk siswa SD sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sederajat Rp300 ribu per bulan, SMA sederajat Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, PKBM Rp300 ribu per bulan, dan LKP Rp1,8 juta per semester.

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya

Selain itu juga ada bantuan SPP untuk sekolah swasta mulai dari Rp130 ribu untuk SD, Rp170 ribu untuk SMP, dan Rp290 ribu untuk SMA, hingga Rp240 ribu untuk jenjang SMK.

3. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)


BPMS adalah bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa sekolah swasta berusia 6-12 tahun. Siswa harus terdata di DTKS, anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan lainnya yang sesuai dengan Pergub 110 Tahun 2021.

4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes


Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan beasiswa pendidikan untuk anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1194 Tahun 2022.

Bsaran beasiswa pendidikan untuk anak nakes ini pada siswa SD sebesar Rp6 juta per tahun, SMP dan sederajat Rp9 juta per tahun, SMA sederajat Rp12 juta per tahun, SMK Rp17 juta per tahun, dan mahasiswa Rp20 juta per tahun.

Demikian beasiswa yang disediakan Pemprov DKI Jakarta selain KJMU . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4975 seconds (0.1#10.140)