Puslapdik Disarankan Jadi Badan Khusus untuk Integrasi Penyaluran Beasiswa

Jum'at, 06 Desember 2024 - 21:00 WIB
loading...
Puslapdik Disarankan...
Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pecahnya Kemendikbudristek memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya di sekolah dan perguruan tinggi. Meski penyaluran dana pendidikan tetap berlanjut pada 2024, tetapi muncul kebingungan atas kondisi pecahnya Kemendikbudristek.

Melalui Surat edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) nomor 1947/J5/LP.01.00/2024 pada 23 November 2024 menyatakan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD-SMA sederajat tahun 2024. Penetapan dan penyaluran itu itu telah dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Tapi, sebelumnya Pengamat Pendidikan UGM Budi Santoso Wignyosukarto menyatakan, integrasi sistem pembiayaan pendidikan dalam satu wadah tetap diperlukan untuk mempermudah koordinasi.

Dengan pecahnya Kemendikbudristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar-Menengah, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tugas Puslapdik harus tetap berjalan.

Bantuan pemerintah untuk pembangunan sosial, dalam hal ini pendidikan, harus dijalankan oleh satu instansi agar data yang ada tidak saling tumpang tindih. Budi menegaskan, upaya itu pun diperlukan dalam memastikan arahan bantuan bisa tepat sasaran.

"Orang tidak boleh seenaknya ambil bidang sekolah, harus ada arahan sesuai dengan tujuan pembangunan. Misal negara membutuhkan tenaga terampil di bidang tertentu, maka subsidi beasiswanya diarahkan ke sana. Itu gunanya Puslapdik," ujar Budi, melalui siaran pers, Jumat (6/12/2024).

Menurut Budi, jika kewenangan tersebut nantinya dipecah dalam beberapa lembaga yang berbeda, kesulitan koordinasi pasti akan muncul. Tidak dimungkiri, dalam satu lembaga saja, koordinasi terkadang tidak berjalan baik, lebih lagi jika berbeda. Dia menyoroti dengan kondisi setiap sektor mempunyai ambisi dan program percepatan masing-masing dan mungkin tidak terstruktur secara nasional.

"Dengan kemajuan teknologi, harusnya birokrasi bisa dikecilkan, agar mudah koordinasinya, tapi ternyata saat ini malah dibesarkan, dipecah-pecah lagi, apa tidak semakin menyulitkan koordinasi?" ujarnya.

Pasalnya, saat program berjalan dengan melibatkan banyak kementerian, aturan turunan yang diterima ke daerah seringkali akhirnya berbenturan. Kondisi itu akan semakin memperburuk koordinasi yang sebelumnya sulit dilakukan.

Pemerintah perlu terus mendorong peran dan tugas Puslapdik jika memang yang dimaksudkan sebagai institusi yang memikirkan pembiayaan pendidikan bagi rakyat sejak kecil hingga menjadi pekerja yang mendukung pembangunan bangsa. Sangat memungkinkan Puslapdik tetap berperan dan mengelola biaya pendidikan dari jenjang PAUD hingga Kuliah walaupun dibiayai tiga kementerian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)