Puslapdik Disarankan Jadi Badan Khusus untuk Integrasi Penyaluran Beasiswa
Jum'at, 06 Desember 2024 - 21:00 WIB
loading...
Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Pecahnya Kemendikbudristek memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya di sekolah dan perguruan tinggi. Meski penyaluran dana pendidikan tetap berlanjut pada 2024, tetapi muncul kebingungan atas kondisi pecahnya Kemendikbudristek.
Melalui Surat edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) nomor 1947/J5/LP.01.00/2024 pada 23 November 2024 menyatakan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD-SMA sederajat tahun 2024. Penetapan dan penyaluran itu itu telah dilaksanakan pada 3 Desember 2024.
Tapi, sebelumnya Pengamat Pendidikan UGM Budi Santoso Wignyosukarto menyatakan, integrasi sistem pembiayaan pendidikan dalam satu wadah tetap diperlukan untuk mempermudah koordinasi.
Dengan pecahnya Kemendikbudristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar-Menengah, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tugas Puslapdik harus tetap berjalan.
Bantuan pemerintah untuk pembangunan sosial, dalam hal ini pendidikan, harus dijalankan oleh satu instansi agar data yang ada tidak saling tumpang tindih. Budi menegaskan, upaya itu pun diperlukan dalam memastikan arahan bantuan bisa tepat sasaran.
"Orang tidak boleh seenaknya ambil bidang sekolah, harus ada arahan sesuai dengan tujuan pembangunan. Misal negara membutuhkan tenaga terampil di bidang tertentu, maka subsidi beasiswanya diarahkan ke sana. Itu gunanya Puslapdik," ujar Budi, melalui siaran pers, Jumat (6/12/2024).
Melalui Surat edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) nomor 1947/J5/LP.01.00/2024 pada 23 November 2024 menyatakan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD-SMA sederajat tahun 2024. Penetapan dan penyaluran itu itu telah dilaksanakan pada 3 Desember 2024.
Tapi, sebelumnya Pengamat Pendidikan UGM Budi Santoso Wignyosukarto menyatakan, integrasi sistem pembiayaan pendidikan dalam satu wadah tetap diperlukan untuk mempermudah koordinasi.
Dengan pecahnya Kemendikbudristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar-Menengah, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tugas Puslapdik harus tetap berjalan.
Bantuan pemerintah untuk pembangunan sosial, dalam hal ini pendidikan, harus dijalankan oleh satu instansi agar data yang ada tidak saling tumpang tindih. Budi menegaskan, upaya itu pun diperlukan dalam memastikan arahan bantuan bisa tepat sasaran.
"Orang tidak boleh seenaknya ambil bidang sekolah, harus ada arahan sesuai dengan tujuan pembangunan. Misal negara membutuhkan tenaga terampil di bidang tertentu, maka subsidi beasiswanya diarahkan ke sana. Itu gunanya Puslapdik," ujar Budi, melalui siaran pers, Jumat (6/12/2024).
Lihat Juga :