Pendaftaran PPPK 2024 Masih Dibuka hingga 20 Oktober, Simak Ketentuan Swafoto dan Pasfoto Berikut Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:49 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK 2024...
Salah satu syarat wajib ketika mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah melakukan swafoto dan pasfoto. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini ketentuan melakukan swafoto dan pasfoto pendaftaran PPPK 2024 yang masih dibuka hingga 20 Oktober. Bagi kamu yang belum mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan masih terbuka lebar karena tenggat waktu penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 20 Oktober 2024

Salah satu syarat wajib ketika mendaftar PPPK 2024 adalah melakukan swafoto dan pasfoto.Perlu diperhatikan bahwa syarat swafoto daan pasfoto ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus sesuai aturan. Apa saja kententuannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Ketentuan Swafoto dan Pasfoto Pendaftaran PPPK 2024


Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

Swafoto


• Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

• Foto diambil dalam format potrait dan close up.

• Foto diambil dengan latar belakang bebas.

• Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto


• Latar belakang merah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved