Pendaftaran PPPK 2024 Masih Dibuka hingga 20 Oktober, Simak Ketentuan Swafoto dan Pasfoto Berikut Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:49 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK 2024...
Salah satu syarat wajib ketika mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah melakukan swafoto dan pasfoto. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini ketentuan melakukan swafoto dan pasfoto pendaftaran PPPK 2024 yang masih dibuka hingga 20 Oktober. Bagi kamu yang belum mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan masih terbuka lebar karena tenggat waktu penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 20 Oktober 2024

Salah satu syarat wajib ketika mendaftar PPPK 2024 adalah melakukan swafoto dan pasfoto.Perlu diperhatikan bahwa syarat swafoto daan pasfoto ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus sesuai aturan. Apa saja kententuannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Ketentuan Swafoto dan Pasfoto Pendaftaran PPPK 2024


Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

Swafoto


• Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

• Foto diambil dalam format potrait dan close up.

• Foto diambil dengan latar belakang bebas.

• Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto


• Latar belakang merah.

• Memakai kemeja putih.

• Ukuran maksimal 200KB.

• Format file foto .jpg atau .jpeg

• Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)


Pendaftaran PPPK 2024 Terdiri dari Dua Gelombang


Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan lulusan D-IV tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN. Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)