Pendaftaran PPPK 2024 Masih Dibuka hingga 20 Oktober, Simak Ketentuan Swafoto dan Pasfoto Berikut Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:49 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK 2024...
Salah satu syarat wajib ketika mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah melakukan swafoto dan pasfoto. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini ketentuan melakukan swafoto dan pasfoto pendaftaran PPPK 2024 yang masih dibuka hingga 20 Oktober. Bagi kamu yang belum mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan masih terbuka lebar karena tenggat waktu penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 20 Oktober 2024

Salah satu syarat wajib ketika mendaftar PPPK 2024 adalah melakukan swafoto dan pasfoto.Perlu diperhatikan bahwa syarat swafoto daan pasfoto ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus sesuai aturan. Apa saja kententuannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Ketentuan Swafoto dan Pasfoto Pendaftaran PPPK 2024


Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

Swafoto


• Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

• Foto diambil dalam format potrait dan close up.

• Foto diambil dengan latar belakang bebas.

• Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto


• Latar belakang merah.

• Memakai kemeja putih.

• Ukuran maksimal 200KB.

• Format file foto .jpg atau .jpeg

• Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)

Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Pendaftaran PPPK 2024 Terdiri dari Dua Gelombang


Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan lulusan D-IV tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN. Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Tahap ini ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

E-Materai dan Meterai Tempel


Seperti yang diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak 1 Oktober 2024 lalu. Untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 itu, dibutuhkan untuk menyertakan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Sama seperti seleksi CPNS 2024, kedua surat tersebut harus dibubuhi dengan materai Rp 10.000. Namun karena sempat mengalami eror, akhirnya BKN memutuskan e-materai dan materai tempel bisa digunakan untuk pendaftaran.
Lantas bagaimana penggunaan materai di seleksi PPPK 2024?

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, BKN menjelaskan bahwa pelamar bisa memilih untuk menggunakan e-materai atau materai tempel. "Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan materai tempel atau materai elektronik (e-materai)," tulis BKN.

Materai tempel bisa dibeli di berbagai toko dan warung yang menjualnya sementara e-materai dapat dibeli melalui laman meterai-elektronik.com atau website resmi lainnya yang menyediakan e-materai asli.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Berita Terkini
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved