11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024, Deadline Masih 20 Oktober 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 - 09:30 WIB
loading...
11 Dokumen Wajib untuk...
Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024. Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.

Seperti tahun tahun sebelumnya, ada sejumlah dokumen wajib yang dibutuhkan dalam pendaftaran. Apa saja? Sekadar mengingatkan calon pelamar, artikel kali ini akan membahas 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024, simak ya!

Dokumen Wajib untuk Mendaftar PPPK 2024


1. Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

2. Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

5. Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.

6. Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.

7. Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.

8. Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai.

9. Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

10. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.

11. Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.



Cara Unggah Dokumen

Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2024, berikut cara unggahnya yang perlu diketahui pelamar:

Dokumen syarat pendaftaran diunggah melalui situs resmi SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/.

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan yang telah ditentukan. Apabila melebihi dari
batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

Jika terkendala gagal dalam mengunggah file atau dokumen, kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan.

Agar proses unggah file atau dokumen dapat lebih cepat, maka coba bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwidth yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

File atau dokumen yang sudah diunggah pada SSCASN masih dapat diganti selama belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran.

Cara Daftar PPPK


Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id

Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)

Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan

Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan

Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman

Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah

Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan
sebelum mengakhiri pendaftaran

Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar

Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)