Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Ini Bocoran Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP
• Buku atau catatan lainnya;
• Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
• Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
• Merokok dalam ruangan seleksi;
• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
• Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
• Buku atau catatan lainnya;
• Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
• Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Larangan bagi peserta:
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
• Merokok dalam ruangan seleksi;
• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi
• Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
• Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Lihat Juga :