Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:44 WIB
loading...
Hati-hati! Ada Sanksi...
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui peserta tes SKD CPNS 2024, salah satunya soal tata tertib waktu kedatangan peserta tes SKD. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sanksi bagi peserta tes SKD CPNS 2024 yang datang terlambat saat pelaksanaan tes. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui menjelang tes SKD CPNS 2024 yang akan dimulai pada 16 Oktober 2024 mendatang.

Sebelum tes SKD tersebut dimulai, peserta sebaiknya mempersiapkan diri dengan matang agar hasilnya juga bisa maksimal. Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah tata tertib soal kedatangan peserta di lokasi pelaksanaan tes. Untuk info lengkap terkait hal ini artikel berikut akan membahasnya, simak ya!

Tata Tertib Tes SKD CPNS Lengkap dengan Sanksinya



• Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

• Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

• Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

• Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku

• Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi

• Atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

• Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

• Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

• Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

• Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

• Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).


Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:


• Buku atau catatan lainnya;

• Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan

• Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan bagi peserta:


• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

• Merokok dalam ruangan seleksi;

• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi


• Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

• Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

• Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

• Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

• Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi

Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki


· Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

· Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

· Sepatu tertutup warna hitam

· Tidak menggunakan ikat pinggang.

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan


· Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

· Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

·Sepatu tertutup berwarna hitam

· Tidak menggunakan ikat pinggang

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab

· Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

· Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

· Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

· Sepatu tertutup berwarna hitam

· Tidak menggunakan ikat pinggang.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)