Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:49 WIB
loading...
Ketentuan dan Cara Unggah...
Sama seperti dalam pendaftaran CPNS 2024, pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini kententuan dan cara unggah swasfoto dan pasfoto PPPK 2024. Sama seperti dalam pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil), pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto. Artikel kali ini akan membahas contoh kententuan dan cara unggah swafoto PPPK 2024, simak ya!

Ketentuan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024


Ada perbedaan terkait ketentuan swafoto dan pasfoto yang menjadi syarat mendaftar PPPK 2024. Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar.

1. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

2. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.


Swafoto


Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

Foto diambil dalam format potrait dan close up.

Foto diambil dengan latar belakang bebas.

Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto


Latar belakang merah.

Memakai kemeja putih.

Ukuran maksimal 200KB.

Format file foto .jpg atau .jpeg
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Apa Arti Kode R3 di...
Apa Arti Kode R3 di Pengumuman Hasil Seleksi Akhir PPPK 2024?
2 Cara Melihat Hasil...
2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!
Hari Ini Pengumuman...
Hari Ini Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, yang Gagal Bisa Daftar Lagi
Pengumuman Kelulusan...
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 2024 Besok, Siap-siap Buka Link Ini
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Mau Punya Rumah di Jakarta...
Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
BRI Finance Buka Lowongan...
BRI Finance Buka Lowongan Kerja Relationship Manager, Berikut Syarat dan Penempatan Lokasi
Rekomendasi
13 Ciri - Ciri Manusia...
13 Ciri - Ciri Manusia Disukai Jin yang Wajib Diketahui, Terutama Bagi Kaum Hawa
Weak Hero Class 3 Belum...
Weak Hero Class 3 Belum Dipastikan Tayang, Sutradara Minta Penggemar Bersabar
6 Dampak Pembubaran...
6 Dampak Pembubaran Kelompok Pemberontak Kurdi PKK, Salah Satunya Fokus Gerakan Politik
Olla Ramlan Mendadak...
Olla Ramlan Mendadak Hapus Postingan Instagram: Beri Aku Waktu
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya,...
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, China Mampu Tundukkan AS
Satlantas Polres Bogor:...
Satlantas Polres Bogor: 100.000 Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Hari Ini
Berita Terkini
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved