Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:49 WIB
loading...
Ketentuan dan Cara Unggah...
Sama seperti dalam pendaftaran CPNS 2024, pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini kententuan dan cara unggah swasfoto dan pasfoto PPPK 2024. Sama seperti dalam pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil), pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto. Artikel kali ini akan membahas contoh kententuan dan cara unggah swafoto PPPK 2024, simak ya!

Ketentuan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024


Ada perbedaan terkait ketentuan swafoto dan pasfoto yang menjadi syarat mendaftar PPPK 2024. Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar.

1. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

2. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.


Swafoto


Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

Foto diambil dalam format potrait dan close up.

Foto diambil dengan latar belakang bebas.

Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto


Latar belakang merah.

Memakai kemeja putih.

Ukuran maksimal 200KB.

Format file foto .jpg atau .jpeg
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3781 seconds (0.1#10.140)