Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:49 WIB
loading...
Ketentuan dan Cara Unggah...
Sama seperti dalam pendaftaran CPNS 2024, pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini kententuan dan cara unggah swasfoto dan pasfoto PPPK 2024. Sama seperti dalam pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil), pelamar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib melengkapi berkas berupa swafoto dan pasfoto. Artikel kali ini akan membahas contoh kententuan dan cara unggah swafoto PPPK 2024, simak ya!

Ketentuan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024


Ada perbedaan terkait ketentuan swafoto dan pasfoto yang menjadi syarat mendaftar PPPK 2024. Mengutip unggahan Instagram resmi @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara swafoto dan pasfoto terlihat pada jarak pengambilan gambar.

1. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.

2. Swafoto terlihat lebih close up sedangkan pasfoto harus memuat tampilan badan juga.


Swafoto


Menampilkan wajah peserta dengan jelas.

Foto diambil dalam format potrait dan close up.

Foto diambil dengan latar belakang bebas.

Menggunakan pakaian sopan.

Pasfoto


Latar belakang merah.

Memakai kemeja putih.

Ukuran maksimal 200KB.

Format file foto .jpg atau .jpeg

Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Baca juga: Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024


· Masuk ke laman pendaftaran akun SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/ Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kab/kota tempat KTP diterbitkan, nomor HP dan email aktif.

· Masukkan kode CAPTCHA.

· Kemudian, lengkapi formulir data lainnya yakni nama lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir.

· Pilih jenis kelamin yang sesuai.

· Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik 'Choose File', cari foto yang akan diunggah, kemudian klik 'Open'.

· Selanjutnya unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik 'Ambil Foto'.

· Pastikan kamera pada komputer/laptop.

· Silahkan ambil foto, pada tombol ini 'Foto Ulang'

· 'Simpan Foto, klik simpan foto jika sudah sesuai dan apabila belum sesuai silahkan klik 'Foto Ulang'.

· Lanjutkan proses pengisian data diri ini secara lengkap.

Setelah itu, peserta akan diminta memilih jenis seleksi dan formasi, mengisi riwayat, dan unggah dokumen. Pada tahap unggah dokumen, peserta harus mengunggah surat pernyataan hingga pasfoto. Pastikan pasfoto yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)