Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:19 WIB
loading...
Gaji PPPK Kemenkumham...
Informasi gaji bagi lulusan SD dan SMA di pendaftaran PPPK Kemenkumham 2024. Foto/Kemenkumham.
A A A
JAKARTA - Gaji PPPK Kemenkumham 2024 akan diulas pada artikel berikut ini. Kemenkumham membuka lowongan PPPK 2024 buat lulusan SD dan SMA sederajat tahun ini.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkumham ) menyediakan 803 formasi di pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk penempatan unit pusat dan kantor wilayah.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2024 Dibuka, Lulusan SD Bisa Daftar

Pendaftaran PPPK Kemenkumham yang dibuka sampai 20 Oktober 2024 ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Batas usia pelamar 20 tahun dan maksimal adalah 57 tahun.

Bagi Anda yang mau melamar PPPK Kemenkumham, tidak diperkenankan melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) pendidikan melainkan harus menyertakan ijazah resmi dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos

Salah satu syarat lainnya adalah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus. Wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkumham.

Kemenkumham pada tahun ini membuka lowongan PPPK bagi lulusan perguruan tinggi jenjang D3 dan S1/D4 untuk semua jurusan. Namun tak hanya itu, bagi lulusan SD dan juga SMA juga tersedia formasinya.

Baca juga: Kominfo Buka Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia 4.873 Formasi

Dikutip dari laman CASN Kemenkumham, berikut ini jabatan untuk lulusan SD dan SMA berikut juga kisaran gaji per bulannya.

Gaji Lulusan SD dan SMA PPPK Kemenkumham 2024

1. Pengelola Umum Operasional


Kualifikasi pendidikan: SD Sederajat

Jumlah kebutuhan: 29

Gaji: Rp1,94-Rp5,54 juta

2. Operator Layanan Operasional


Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat

Jumlah kebutuhan: 541

Gaji: Rp2,51-Rp6,35 juta

Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

Persyaratan PPPK Kemenkumham 2024


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun

3. Memiliki ijazah pendidikan:

a. S-1 / D-IV / D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

b. SLTA Sederajat / SD Sederajat dari sekolah dalam negeri dan bagi lulusan sekolah luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari sekolah luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

4. Surat keterangan lulus pendidikan tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran

5. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia / Sekretaris Inspektorat Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan / Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi)

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

12. Sehat jasmani dan rohani

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

16. Masih aktif bekerja sebagai tenaga non ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia / Sekretaris Inspektorat Jenderal / Sekretaris Direktorat Jenderal / Sekretaris Badan / Kepala Kantor Wilayah / Kepala Divisi Administrasi)

17. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

Demikian gaji lulusan SD dan SMA untuk pendaftaran PPPK Kemenkumham 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)