Dimulai 16 Oktober, Ini Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:50 WIB
loading...
Dimulai 16 Oktober,...
. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini materi dan passing grade SKD CPNS 2024 yang pelaksanaan digelar 16 Oktober. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Pada SKD CPNS 2024, peserta yang lulus seleksi administrasi akan diminta untuk menyelesaikan tiga materi uji yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan, Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Artikel kali ini akan membahas materi dan passing grade SKD CPNS 2024, simak ya!Materi SKD CPNS 2024

Setiap materi memiliki jumlah soal yang berbeda-beda. Berikut jumlah soal SKD CPNS 2024: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 butir soal Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 butir soal.

Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit namun durasi ini dikecualikan bagi pelamar CPNS 2024 penyandang disabilitas sensorik Netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas. SKD untuk pelamar ini dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024


Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol, dan Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol.

Adapun nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

150 untuk TWK

175 untuk TIU

225 untuk TKP


Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024


Setelah mengetahui pembobotan SKD CPNS, berikut passing grade SKD CPNS 2024:

65 untuk TWK

80 untuk TIU

166 untuk TKP.

Namun passing grade itu tidak berlaku bagi putra atau putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri daerah Tertinggal.

Adapun passing grade untuk peserta cum laude dan diaspora adalah:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

Nilai TIU paling rendah 85

Sementara untuk passing grade atau ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri adalah:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

Nilai TIU paling rendah 60.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)