80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Mendikdasmen: Ini Masalah Serius
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menkomdigi menyebut ada 80 ribu anak terpapar judi online melalui games di ponselnya. Mendikdasmen Abdul Mu'ti pun mengaku prihatin atas permasalahan ini.
"Kami sangat prihatin dengan banyaknya anak yang menjadi pelaku judi online. Ini masalah yang serius," kata Abdul Mu'ti kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024).
Guru Besar UIN Jakarta itu pun meminta keterlibatan semua pihak karena fenomena anak main judi online ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online
Menurut Mu'ti, tidak hanya tenaga pendidik namun juga harus adanya orang tua yang harus berperan aktif untuk menangani sehingga tidak makin banyak anak-anak yang menjadi korban.
Fenomena itu harus menjadi pelajaran para guru dan orang tua untuk terus memantau anak-anak agar terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum.
"Kami mengimbau orang tua dan guru lebih memperhatikan putra-putrinya sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Dia menilai para siswa yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan perjudian secara online tidak dapat dipidana. "Tidak perlu ada hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut kata dia, terpapar judol melalui games di handphone.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya.
"Kami sangat prihatin dengan banyaknya anak yang menjadi pelaku judi online. Ini masalah yang serius," kata Abdul Mu'ti kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024).
Guru Besar UIN Jakarta itu pun meminta keterlibatan semua pihak karena fenomena anak main judi online ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online
Menurut Mu'ti, tidak hanya tenaga pendidik namun juga harus adanya orang tua yang harus berperan aktif untuk menangani sehingga tidak makin banyak anak-anak yang menjadi korban.
Fenomena itu harus menjadi pelajaran para guru dan orang tua untuk terus memantau anak-anak agar terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum.
"Kami mengimbau orang tua dan guru lebih memperhatikan putra-putrinya sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Dia menilai para siswa yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan perjudian secara online tidak dapat dipidana. "Tidak perlu ada hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut kata dia, terpapar judol melalui games di handphone.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya.
(nnz)