Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Picu Kontroversi, UI Minta Maaf

Rabu, 13 November 2024 - 17:08 WIB
loading...
Gelar Doktor Bahlil...
niversitas Indonesia (UI) pun menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat atas permasalahan gelar doktor Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kelulusan gelar Doktor SKSG UI yang diterima Bahlil Lahadalia menuai kontroversi. Universitas Indonesia (UI) pun menyampaikan permintaan maaf ke publik.

"Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)," kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (13/11/2024).

Gus Yahya menyampaikan, sorotan tajam akan pemberian gelar doktor Bahlil yang ketika meraih gelar doktor itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM itu bersumber dari internal UI sendiri.

Baca juga: UI Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia

"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," terang Gus Yahya.

UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Baca juga: Gelar Doktor dari UI Tuai Polemik, Bahlil Lahadalia: Semua Tahapan Saya Lakukan

Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Sebelumnya, gelar doktor dari SKSG UI yang diterima Bahlil menjadi pro dan kontra karena ada anggapan nggapan bahwa gelar doktor kehormatan yang diberikan kepada Bahlil Lahadalia dianggap terlalu cepat.

Banyak yang mempertanyakan kelayakan dan waktu yang singkat dibandingkan dengan prosedur atau pencapaian akademik yang biasanya dipersyaratkan dalam pemberian gelar kehormatan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)